Loading...
EKONOMI
Penulis: Kartika Virgianti 19:51 WIB | Rabu, 30 April 2014

Kadin DKI: Libur Hari Buruh, Turunkan Produktivitas

Ilustrasi demo hari buruh di Jakarta. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan menjadikan hari buruh (May day) setiap tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional akan menurunkan produktivitas dan daya saing. Sebab itu, ia menyayangkan keputusan pemerintah mengenai putusan tersebut.

“Di beberapa negara memang sudah menetapkan May day sebagai hari libur, tapi tentu situasi dan kondisi suatu negara berbeda-beda. Untuk membangun kebersamaan dalam hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional, tidak perlu dengan menjadikan hari buruh menjadi hari libur nasional,” kata Sarman dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (30/4).

Menurut Sarman, pemerintah cukup mengeluarkan peraturan yang mewajibkan perusahaan industri melaksanakan perayaan hari buruh dengan berbagai kegiatan internal yang dapat meningkatkan kualitas pekerja, produktivitas dan daya saing. Sehingga mampu bersaing pada Masyarakat Ekonomi Asean 2015 (MEA/Asean Economic Community 2015).

“Kita berharap perayaan May day ini diisi dengan kegiatan positif yang mampu meningkatkan kualitas pekerja seperti pelatihan SDM (sumber daya manusia), porseni (pekan olah raga dan seni), dan kegiatan positif lainnya. Dibandingkan turun ke jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi merusak sarana dan prasarana kota,” ujar Sarman mengumpamakan.

Berdasarkan penilaian World Economic Forum (WEF), daya saing Indonesia masih rendah dibandingkan dengan perusahaan internasional maupun regional di Asia Tenggara (Asean). Di Asia Tenggara, Indonesia berada di peringkat 50 dari 144 negara, di mana Singapura urutan ke-2, Malaysia urutan ke-25, Brunei Darussalam ke-28, dan Thailand ke-38.

Dari sudut pandang bisnis, Sarman menjelaskan bahwa libur nasional pada hari buruh ini akan berdampak kerugian kalangan dunia usaha karena tidak berproduksi. Misalnya, perusahaan bayar gaji karyawan Rp 100 juta per hari, kehilangan hasil produksi Rp 7.500/Hari x US$ 3 = US$ 22.500.

Terlebih, ada sanksi dari buyer akibat target produksi tidak tercapai. Untuk menghindari sanksi, maka perusahaan terpaksa melakukan overtime (lembur) dengan membayarkan gaji dua kali lipat kepada pekerjanya.

“Dapat dibayangkan berapa besar kerugian yang harus ditanggung dunia usaha industri belum termasuk perputaran bisnis dan transaksi keuangan yang berhenti,” sesalnya.

Kadin DKI, sebagaimana dituturkan Sarman berharap kebijakan pemerintah terkait penetapan hari libur nasional pada hari buruh tanggal 1 Mei dapat ditinjau kembali mengenai efektivitas hari libur tersebut.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home