Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 17:43 WIB | Jumat, 04 Maret 2016

Kapolri Desak Jaksa Agung Jelaskan Alasan Deponering

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mendesak Jaksa Agung M. Prasetyo untuk menjelaskan alasan pengesampingan perkara (deponering) yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Jaksa Agung punya hak (mendeponering) kalau menyangkut kepentingan umum. Nah untuk kepentingan umum apa? Itu yang harus dijelaskan kepada publik supaya tidak simpang siur," kata Jenderal Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, hari Jumat (4/3).

Pasalnya menurutnya, dalam kasus AS dan BW, kejaksaan sudah menyatakan berkas telah lengkap atau P21 yang artinya memang ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

"JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan lengkap artinya JPU sependapat dengan Polri bahwa ada pidana, ada pelaku," kata dia.

Kapolri menambahkan kasus tersebut semestinya dilanjutkan ke pengadilan karena sudah P21. "Kalau tidak sampai pengadilan, kepastian hukum pun tidak terpenuhi, keadilan juga belum tercapai," dia menambahkan.

Tapi kemudian diakuinya bahwa Jaksa Agung berwenang untuk melanjutkan atau menghentikan perkara.

"Ini (deponering) ada persyaratannya. Jaksa Agung harus mengatakan terkait kepentingan publik itu apa? Supaya masyarakat tahu," katanya.

Saat ditanya terkait adanya pendapat bahwa keputusan Jaksa Agung tersebut membuat AS dan BW kebal hukum, Kapolri mempersilakan masyarakat untuk menilainya.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengambil keputusan untuk mengesampingkan dua perkara yang melibatkan dua mantan ketua dan wakil ketua KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Jaksa Agung menilai atas fakta dan pemikirannya menggunakan hak prerogatif diberikan undang-undang oleh Undang-Undang Pasal 35 huruf c Tentang Kejaksaan RI untuk mengambil keputusan mengesampingkan perkara atas nama AS dan BW.

Prasetyo mengatakan, mengkesampingkan kasus (deponering) dilakukan semata-mata demi kepentingan umum.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home