Loading...
MEDIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:47 WIB | Minggu, 11 Januari 2015

Kasus Raffi-Nagita KPI Sarankan Durasi RCTI Dikurangi

Ngunduh Mantu Raffi Ahmad-Nagita Slavina. (Foto: Twitter)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah mempertimbangkan untuk menyampaikan rekomendasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan peninjauan terhadap Izin Penyelenggaraan penyiaran (IPP) PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), atau memberikan sanksi pengurangan durasi dan waktu siaran.

Hal ini ditempuh KPI setelah memberikan teguran kepada RCTI atas program siaran ‘Ngunduh Mantu: Raffi & Nagita’.

Menurut Ketua KPI Pusat Judhariksawan pihaknya telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada RCTI atas penayangan program siaran ‘Ngunduh Mantu: Raffi & Nagita’ yang ditayangkan stasiun tersebut pada 30 Desember 2014 lalu. Dalam surat teguran tersebut, disebutkan berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisa yang dilakukan KPI, program ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

KPI menilai program yang menayangkan prosesi ngunduh mantu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Bandung, Jawa Barat, selama 4 jam 33 menit, telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. “Program tersebut juga disiarkan dalam durasi waktu siaran yang tidak wajar,” ujar Judha seperti dikutip dari kpi.go.id, Minggu (11/1).

“Program ini melanggar P3 KPI tahun 2012 pasal 11 ayat (1) dan SPS KPI 2012 pasal 11 ayat (1),” dia menambahkan.

Dijelaskan Judha, berdasarkan catatan KPI, RCTI juga telah mendapat teguran tertulis terkait penayangan program siaran pernikahan ‘Kamulah Takdirku Nagita dan Raffi’ yang tayang selama tujuh jam, pada 19 Oktober 2014 lalu. KPI Pusat juga telah memperingatkan RCTI untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama pada program sejenis di kemudian hari. Namun munculnya program ‘Ngunduh Mantu’ ini menunjukkan bahwa RCTI  tidak mengindahkan teguran ini.

Atas dasar pengabaian teguran yang telah dijatuhkan sebelumnya, KPI akan mengakumulasi sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) SPS, diantaranya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia, atau memberikan sanksi pengurangan durasi dan waktu siaran bagi RCTI.

Judha mengingatkan, bahwa frekuensi yang dipinjamkan untuk RCTI bersiaran merupakan ranah publik yang tidak dapat dipergunakan semena-mena. Oleh karena itu KPI meminta RCTI menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home