Loading...
INDONESIA
Penulis: Kartika Virgianti 19:46 WIB | Rabu, 17 Desember 2014

Kasus Suap Nazaruddin, KPK Borong Panggil 9 Saksi

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin saat dipanggil oleh KPK sebagai saksi terdakwa Andi Mallarangeng, Rabu 11 Juni 2014. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi terkait kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games Palembang atas tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin), sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12).

Ada sembilan saksi dalam kasus MNZ hari ini, saksi dari pihak swasta antara lain Asman Yunus, Baktiasih Durin, Fransiskus Djoenardi, Rina Hamzah, Tugiar, Sylvana Estherlita, M. Zainul Muttaqien, Kangga Indra Jaya, dan Wijaya Rahman.

Saksi-saksi yang diperiksa tersebut terkait penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia.  

PT DGI mendapatkan setidaknya 10 proyek atas bantuan PT Permai Grup,  milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

KPK menduga Nazaruddin membeli saham Garuda untuk menyamarkan harta (TPPU) yang dia dapat dari proyek yang digarap PT DGI.

 

 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home