Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 18:09 WIB | Rabu, 11 Mei 2016

Kemendag Amankan 97,7 Ton Gula Kristal Rafinasi di Kalsel

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Syahrul Mamma (kemeja putih) bersama Tim Terpadu Pengawas Barang Beredar (TPBB) melakukan peninjauan Hasil Temuan Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diduga tidak sesuai ketentuan, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hari Rabu (11/5). (Foto: kemendag.go.id)

BANJARMASIN, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) makin intensif memperketat kegiatan pengawasan barang beredar untuk melindungi konsumen di sejumlah daerah di Indonesia.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Syahrul Mamma, mengamankan 97.700 kilogram (kg) atau 97,7 ton Gula Kristal Rafinasi (GKR) atau gula kristal putih, yang diduga tidak sesuai ketentuan, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada hari Rabu (11/5).

"Sebanyak 97.700 kg GKR tidak sesuai ketentuan ditemukan pada kegiatan pengawasan yang dilakukan hari ini. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan, Komoditas GKR kami awasi peredaraannya di seluruh Indonesia," kata Syahrul dalam keterangan tertulis hari ini (11/5).

Syahrul menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi yang berlaku mulai tanggal 28 September 2015 terdapat larangan memperdagangkan GKR di tingkat distributor dan/atau pengecer tanpa penugasan Menteri Perdagangan.

Selain itu, GKR juga dilarang untuk diperdagangkan di pasar eceran. GKR hanya boleh digunakan sebagai bahan baku oleh industri pengguna.

"Tanggung jawab terhadap pendistribusian GKR kepada industri pengguna merupakan tanggung jawab produsen GKR. Para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Kegiatan pengawasan dilakukan di empat lokasi yaitu, Koperasi Harum Manis Bersatu yang beralamat di Jl. Belitung Barat, Banjarmasin; Toko Sumber Pangan, di Lambung Mangkurat, Banjarmasin; Toko Riyadi berada di Jl. Pasar Baru, Banjarmasin; dan Toko Fajar Sakti di Jl. Kamboja, Banjarmasin.

Syahrul menjelaskan di Koperasi Harum Manis Bersatu ditemukan perdagangan GKR yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan merek BOLA MANIS produksi PT. Makassar Tene sejumlah 249 karung dengan masing-masing 50 kg atau 12.450 kg.

Sementara di Toko Sumber Pangan ditemukan perdagangan GKR yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan merek DSI produksi PT. Duta Sugar International Bojonegara, Serang, sejumlah 59 karung dengan masing-masing 50 kg atau 2.950 kg.

Pada Toko Riyadi ditemukan perdagangan GKR yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan merek DSI produksi PT. Duta Sugar International Bojonegara, Serang, sejumlah 49 karung dengan masing-masing 50 kg atau 2.450 kg.

Sedangkan di Toko Fajar Sakti ditemukan perdagangan GKR yang diduga tidak sesuai ketentuan sebanyak 1.597 karung dengan masing-masing 50 kg atau 79.850 kg.

Dari temuan tersebut, produksi PT. Andalan Furnindo, Bekasi, Jawa Barat, sejumlah 13 karung dengan masing-masing 50 kg atau 650 kg; produksi PT. Jawa Manis Rafinasi, Cilegon, sejumlah 66 karung dengan masing-masing 50 kg atau 3.300 kg.

Merek Azucar produksi PT. Berkah Manis Makmur, Serang, sejumlah 263 karung dengan masing-masing 50 kg atau 13.150 kg; merek Inti Manis produksi PT. Permata Dunia Sukses Utama, Cilegon, sejumlah 455 karung dengan masing-masing 50 kg atau 22.750 kg.

Kemudian merek Bola Manis produksi PT. Makassar Tene sejumlah 280 karung dengan masing-masing 50 kg atau 14.000 kg; merek DSI produksi PT. Duta Sugar International Bojonegara, Serang, sejumlah 410 karung dengan masing-masing 50 kg atau 20.500 kg; dan merek Satu Laut produksi PT. Lyus Jaya Sentosa, Karawang, sejumlah 110 karung dengan masing-masing 50 kg atau 5.500 kg.

Syahrul meminta pelaku usaha tidak lagi memperdagangkan GKR yang tidak sesuai ketentuan perundangan. Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan jika mengetahui gula kristal rafinasi yang tidak sesuai ketentuan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home