Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 13:18 WIB | Kamis, 05 Juni 2014

Kemenkumham akan Deportasi 26 Guru JIS

Jakarta International School. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Selasa (3/6) mengatakan 26 guru TK JIS terancam dideportasi karena memalsukan izin tinggal.

Ia mengatakan, ada ketidaksesuaian keterangan pekerjaan di dokumen izin tinggal dengan yang sebenarnya. Di dokumen, mereka tertera sebagai guru SD padahal mengajar TK.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan Musliar Kasim mendukung langkah Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi guru Jakarta International School (JIS) yang memalsukan izin tinggal.

“Kalau seumpama memang menyalahi imigrasi, Kemdikbud mendukung (dideportasi),” ujar Musliar di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan guru asing yang mengajar di Indonesia harus mematuhi ketentuan yang sudah dibuat  pemerintah.

“Persoalan keimigrasian harus clear, izin bekerja dari Kemenakertrans, kemudian Kemdikbud, dan juga Kementerian Luar Negeri,” tambah dia.

Musliar mengatakan persoalan izin tinggal bermasalah harus disikapi karena menyangkut harga diri bangsa. “Oleh karenanya saya mendukung langkah itu.”

KPAI Hargai Rencana Deportasi

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, menghargai rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendeportasi 26 guru Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS).

“KPAI menghargai rencana Kemenkumham yang akan mendeportasi 26 guru JIS,” kata Susanto, di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan negara tidak boleh kalah dengan segala bentuk pelanggaran, termasuk dugaan pelanggaran pemalsuan izin tinggal.

“KPAI meminta semua pihak untuk ikut memantau kasus JIS dari berbagai aspek, baik aspek administrasi, imigrasi tenaga pendidik dan pendidikannya, aspek izin sekolah, aspek dugaan pelanggaran anak, dan aspek lainnya,” tambah dia.

Deportasi Tidak Pengaruhi Penyelidikan

Pihak Polda Metro Jaya menyatakan proses deportasi terhadap 20 guru Jakarta International School (JIS) tidak berpengaruh terhadap penyelidikan kasus kekerasan seksual yang dialami murid TK AK (6).

“Silakan saja dideportasi karena selama ini belum ada hambatan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu (4/6).

Rikwanto mengatakan pihak kepolisian akan menghadapi sedikit kendala dengan masalah deportasi ketika penyidik telah menetapkan tersangka dari pihak guru atau pengelola JIS.

Rikwanto menyebutkan penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan guru terkait kasus kekerasan seksual terhadap murid JIS.

Namun, Rikwanto menegaskan proses pemulangan guru sekolah bertaraf internasional itu tidak akan berdampak terhadap penyidikan.

Hal menghambat penyidikan saat proses pemanggilan, Rikwanto menyatakan Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan interpol saat salah satu guru atau staf JIS menjadi tersangka.

“Pencarian tersangka akan butuh waktu dan melibatkan interpol,” ujar Rikwanto.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya belum menemukan cukup bukti kuat untuk menetapkan tersangka kekerasan seksual dari pihak guru JIS. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home