Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Kartika Virgianti 20:04 WIB | Rabu, 02 April 2014

Kepala Satpol PP: Sejak 1 Januari, PKL Dilarang di Monas

Ilustrasi penertiban PKL oleh satpol PP. (Foto: beritajakarta.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso mengatakan sejak 1 Januari 2014, kawasan sekitar Monumen Nasional (Monas) dan Gambir, Jakarta Pusat sudah dilarang untuk berjualan yang dilakukan oleh pedagang kaki lima (PKL). Menurut Kukuh, para PKL itu sebenarnya ilegal.

“PKL yang jualan di Monas siapa yang mengizinkan? Di Monas itu sudah dilarang untuk jualan, kecuali ada kegiatan tertentu yang diselenggarakan Pemprov DKI, misalnya pameran,” kata Kukuh saat dihubungi, Rabu (2/4).

Selain itu pengelolaan Monas sudah berada di bawah Unit Pengelola Teknis (UPT) Taman Monas, Mimi Rahmiati. Jadi, untuk urusan pengelolaan maupun keamanan dan kenyamanannya sudah diserahkan sepenuhnya kepada UPT.

Oleh sebab itu, Kukuh melanjutkan, penertiban yang dilakukan satpol PP hanya akan dilaksanakan jika diperintah dari Kepala UPT Taman Monas. Dari 1 Januari tersebut, Kukuh mengatakan sudah melakukan operasi penertiban sebanyak 6-7 kali, dan telah merazia sekitar 200-an lebih PKL.

Tetapi bukan berarti di Monas dan Gambir itu tidak ada pedagang sama sekali, tentu ada pedagang, hanya saja pedagang tersebut sudah mengantongi izin dari Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta, seperti pedagang yang menempati kios di dekat IRTI Monas dan stasiun Gambir. Pedagang tersebut juga dibina oleh Dinas KUMKM dan Perdagangan. 

Mengenai PKL yang mengaku membayar uang ke preman sebesar Rp 5-15 ribu sehari, Kukuh menegaskan bahwa keamanan dari urusan preman itu merupakan tanggung jawab aparat kepolisian.

“Ada anggapan satpol PP yang membiarkan PKL jualan itu menerima uang dari PKL, itu tidak benar. Karena pengelolaan tempat itu sudah dipegang oleh UPT, jadi satpol PP tidak berwenang lagi di sana, kecuali diperintahkan,” Kukuh menambahkan.

Sedangkan jika ada parkir yang berada di luar kawasan Monas, menurut Kukuh itu bukanlah parkir yang dikelola UPT, dan merupakan parkir liar. Tetapi itu juga merupakan wewenang UPT yang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home