Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 13:32 WIB | Jumat, 09 September 2016

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Nilai Luhut Tak Bela Rakyat

Tolak Reklamasi Teluk Jakarta. (Foto: bantuanhukum.or.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya (Menko Kemaritiman), Luhut Binsar Pandjaitan, tentang reklamasi Pulau G adalah bukti nyata keberpihakannya pada pengembang dan tak berpihak kepada rakyat.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terdiri dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Solidaritas Perempuan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Koalisi menilai pernyatan Luhut bahwa reklamasi Pulau G tak bermasalah hanya berdasarkan diskusi dengan PT PLN dan pengembang. Sedangkan, persoalan kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap sumber kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir, perempuan dan laki-laki, tidak menjadi pertimbangan. Juga hasil kajian yang selama ini diklaim sebagai basis pengambilan keputusan oleh Kemenko Maritim hingga kini pun tidak bisa diakses oleh masyarakat.

Padahal Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, telah mengeluarkan surat rekomendasi penanganan reklamasi Pulau G yang secara tegas merekomendasikan agar reklamasi Pulau G dihentikan.

Tak hanya itu, nelayan Teluk Jakarta telah membuktikan sejumlah masalah dalam reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sehingga hakim pun dalam putusannya memerintahkan penghentian reklamasi Pulau G.

“Sikap Luhut ini merupakan pembangkangan atas putusan PTUN Jakarta. Sikap ini menunjukan kemunduran demokrasi dengan tidak menghargai lembaga yudikatif,” ujar Tigor Hutapea dari LBH Jakarta.

Selain itu, Luhut dinilai seolah mengabaikan kajian lingkungan dan sosial yang telah dilakukan sejak dulu, termasuk di antaranya kajian ketidaklayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam kajian tersebut menunjukkan potensi kerugian kerusakan yang diakibatkan proyek reklamasi akan sangat besar.

Untuk itu, menurut Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, pernyataan mengenai keberadaan proyek reklamasi tidak bermasalah patut dipersoalkan dan Kemenko Maritim harus sesegera mungkin membuka kajian-kajian yang telah dilakukan selama ini. (PR)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home