Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:26 WIB | Senin, 20 April 2015

Komisi III Permasalahkan Umur Taufiqurrahman Ruki

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurahman Ruki. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempermasalahkan batas usia Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK TaufiqurRahman Ruki yang dinilai melanggar Undang-Undang No 22/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dijelaskan calon anggota sementara pemimpin KPK, setingginya 65 tahun. Sedangkan Pak Ruki mengesampingkan persyaratan usia," kata Suding dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

Dia menjelaskan umur Plt Ketua KPK Ruki sudah melebihi 65 tahun. Sudding menganggap batasan umur sebagaimana diatur UU No 22/2002 tentang KPK penting, sebab berkaitan langsung dengan kinerja KPK. "Ini menyangkut penegakan hukum," kata dia.

Selain itu, politisi Partai Hanura itu juga mempertanyakan kegentingan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu No 1/2015 tentang KPK. "Perppu dikeluarkan dalam hal ihwal kegentingan memaksa. Kita perlu menelusuri kegentingan memaksa ini. Itu pun sudah diuji materil ke MK," kata Sudding.

Menurut dia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum mengeluarkan perppu, seperti kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum dan terjadinya kekosongan hukum. "Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi. Apakah kegentingan memaksa sudah sejalan dengan terbitnya Perppu No 1/2015 ini," ujar Sudding.

Perppu No 1/2015 tentng KPK mengatur tentang penunjukan pemipin KPK sementara oleh Presiden. Perppu No 1/2015 itu menambah sejumlah pasal pada UU No 30 2002 tentang KPK, yaitu pasal 33A dan 34B.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home