Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Endang Saputra 09:06 WIB | Rabu, 27 April 2016

Komisi VIII Harap MUI Transparan Biaya Sertifikasi Halal

Logo MUI. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Sodik Mudjahid berharap biaya sertifikasi Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus menjadi teladan dan transparan ke publik.

"MUI harus menjadi teladan tranparansi dan teladan dalam pelayanan cepat dan prima biaya," kata Sodik saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, hari Rabu (27/4).

Menurut Sodik MUI juga harus mengitung biaya sertifikasi Halal tersebut dengan cermat dan sesuai dengan katagori.

"MUI harus mengitung biaya sertifikasi Halal dengan cermat lalu dikatagorikan atau dikualifikasikan  sesuai dengan jenis atau kelompok, lalu disampaikan ke publik

kalau bisa dengan waktu yang diperlukan," kata dia.

Menurut Sodik jenis kelompok yang harus disampaikan kepublik pertama kualifikasi produk, kedua biaya, ketiga waktu yang diperlukan dan keempat syarat-syarat.

"Dalam hukum syariah pelayanan yang transparan dan prima saya kira hukumnya wajib," kata dia.

Sebelumnya, Prof Dr Ibnu Hamad, MSi Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia menganggap biaya sertifikasi halal bukan informasi publik. Sehingga laporan keuangannya tidak perlu dibuka ke publik.

“Menurut saya, itu masuk kategori jasa,” kata Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia ini, Selasa (26/4) dalam diskusi media “Penguatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Non-negara”. Diskusi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Diskusi ini sebagai bagian dari sosialisasi penerapan Undang-undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini wajib dilakukan oleh lembaga negara/pemerintah dan lembaga non-pemerintah.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home