Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 17:03 WIB | Senin, 14 Maret 2016

Komnas HAM akan Serahkan Kasus Jambu Keupok Aceh ke Kejagung

Ketua Tim Adhoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Aceh, dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Otto Nur Abdullah di Gedung Komnas HAM Jalan Latuharhary No 48, Menteng Jakarta Pusat, hari Senin (14/3).(Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Tim Adhoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Aceh, dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Otto Nur Abdullah mengatakan, akan menyerahkan berkas penyelidikan dan rekomendasi pelanggaran HAM berat peristiwa di Jambu Keupok, Aceh 17 Mei 2003 ke Kejaksaan Agung (Kejagung)

“Hasil penyelidikan ini akan diteruskan dan diproses oleh Jaksa Agung sebagai penyidik sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000,” kata Otto di Gedung Komnas HAM Jalan Latuharhary No 48, Menteng Jakarta Pusat, hari Senin (14/3).

Selain itu, kata Otto, Tim Adhoc ini bekerja berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM nomor 018/KOMNASHAM/XI/2013 tanggal 8 November 2013 tentang pembentukan Tim Adhoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat peristiwa di Provinsi Aceh. Yang kemudian diperpanjang terakhir dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 049/KOMNASHAM/XIII/2015 tanggal 31 Desember 2015.

“Salah satu bentuk pertanggungjawaban tim atas mandat yang telah diberikan dalam sidang paripurna Komnas HAM adalah dengan penyusunan laporan penyelidikan dan laporan eksekutif. Laporan ini menggambarkan mengenai peristiwa Jambu Keupok di Tapak Tuan, sedangkan laporan terhadap peristiwa yang lain akan dibuat secara tersendiri dan terpisah,” kata dia.

Untuk itu kata Otto tim penyelidikan pelanggaran HAM yang berat peristiwa di Provinsi Aceh dimaksudkan untuk mencari dan menemukan data, fakta dan informasi yang bertujuan untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM yang berat tersebut.

“Dalam hal ini di dalam peristiwa Jambu Keupok 17 Mei 2003, jika hasil penyelidikan ini menunjukkan adanya pelanggaran HAM yang berat akan dilaporkan kepada sidang paripurna dan selanjutnya diteruskan ke Jaksa Agung sebagai penyidik guna ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penuntutan, oleh karena itu penyelidikan pelanggaran HAM yang berat ini merupakan penyelidikan projustisia,” kata dia.

Menurut Otto setelah melalui penyelidikan selama dua tahun, Komnas HAM menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan kejahatan yang dilakukan aparatur negara terhadap puluhan warga sipil sehari sebelum Darurat Militer Aceh lalu.

"Ada 12 orang dibakar hidup-hidup dan empat orang mati ditembak, 21 orang disiksa dan dipukul, dipukul dengan popor senjata, lima di antaranya adalah warga perempuan,” kata dia.

Fakta Peristiwa Jambu Keupok

Otto Nur Abdullah berpendapat peristiwa Jambu Keupok merupakan peristiwa tragedi kemanusiaan yang terjadi pada sekitar 17 Mei 2013 setelah DOM dan sebelum darurat militer.

“Peristiwa ini merupakan bagian dari tindakan aparat TNI yang melakukan pencarian terhadap anggota GAM di Jambu Keupok , Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan, sejumlah Anggota TNI dengan senjata lengkap melakukan penyisiran terhadap rumah-rumah penduduk guna mencari para anggota dan pendukung GAM,” kata dia.

“Para TNI memasuki setiap rumah di desa tersebut, memeriksa seluruh tempat, memaksa para penghuni rumah, lelaki, perempuan, anak-anak untuk keluar dari rumah dan dikumpulkan di depan rumah warga, yang kemudian dipisahkan antara perempuan, laki-laki dan anak-anak,” dia menambahkan.

Dalam melakukan operasi tersebut, kata Otto TNI diduga telah melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan sebagaimana pengakuan korban bahwa TNI telah melakukan penembakan terhadap sejumlah warga serta membakar korban lainnya yang masih dalam keadaan hidup, melakukan penyiksaan serta pembakaran terhadap rumah penduduk.

“Peristiwa pembunuhan terhadap warga sipil di Jambu Keupok ini terjadi dalam periode transisi dari menjelang berakhirnya Operasi Militer Terbatas (OMT) dan menuju penetapan status Aceh sebagai daerah Darurat Militer (DM) yang dimulai pada 19 Mei 2003 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2003 Nanggroe Aceh Darussalam setelah kegagalan perundingan damai antara RI-GAM di Tokyo,” kata dia.

Editor: Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home