Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 11:38 WIB | Kamis, 19 Januari 2023

Korlantas Polri: Biaya Pembuatan SIM C Tiga Golongan Tetap Rp 75.000

(Foto ilustrasi: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Korps Polisi Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan bahwa tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan. Biayanya pun dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp 75.000.

“Tidak ada, perubahan, hanya di penggolongan saja,” kata  Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/23).

Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Kota Cirebon, Jawa Barat. “Lagi disiapkan secepatnya,” katanya.

Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk kendaraan maksimal 250cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc.

Warga masyarakat dapat memilikinya (SIM C) tidak hanya sesuai antara golongan SIM (C, C1, C2) dengan kendaraan yang digunakan, tetapi juga pengalaman dalam bermotor dengan kendaraan tersebut.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home