Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 22:06 WIB | Senin, 13 Juli 2015

KPK Akan Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Gatot Sebagai Saksi

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. (Foto:Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN. COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi terkait kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN) Medan dengan tersangka M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa KPK akan menjdwalkan ulang Gubenur Sumut dengan kapasitas sebagai saksi.

“Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tidak hadir tanpa keterangan, akan dijadwalkan ulang,"  kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Senin (13/7)

Untuk itu, kata Priharsa selain Gatot, KPK  akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap advokat senior OC Kaligis sebagai saksi.

Sebelumnya OC Kaligis hari ini Senin di periksa sebagai saksi oleh KPK .

"Otto Cornelis Kaligis stafnya datang menemui penyidik yang menyampaikan bahwa surat pemanggilan baru diterima hari ini pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata dia.

Penyidik KPK memang tengah mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus suap yang telah menjerat lima orang sebagai tersangka itu. Pasalnya, diduga kuat keduanya berandil. Penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang berawal dari gugatan Pemerintah Provinsi Sumut itu ke PTUN Medan ini.

KPK mencurigai ada pihak lain yang menggerakan Gerry untuk memberikan uang suap tersebut.

Pada operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, diamankan oleh KPK karena diduga sebagai pihak pemberi suap pada Hakim PTUN. Anak buah OC Kaligis itu diamankan bersama uang yang diduga suap yakni sebanyak 15 ribu dolar Amerika Serikat serta 5 ribu dolar Singapura.

"Karena hanya berdasarkan logika saja, sangat tidak mungkin uang suap ini berasal atau dimiliki oleh Gerri," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji.

Gugatan ke PTUN itu dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang notabene adalah anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini. Termasuk diantaranya adalah di ruang kerja Gubernur Gatot. Kantor Gubernur digeledah penyidik karena diduga masih ada keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja tak menampik adanya dugaan keterlibatan Gatot. Keterlibatan Gatot dalam terkait kasus ini juga tengah didalami oleh penyidik.

"Kecil kemungkinan tidak terlibat. Sejauhmana keterlibatannya, itu yang sedang didalami," kata dia.

Sebelumnya,KPK telah menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.

Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.

Gerry selaku pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.

Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangka dengan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kemudian Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home