Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 18:44 WIB | Rabu, 16 November 2016

KPK akan Selidiki Proyek Listrik Mangkrak Tunggu Audit BPKP

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kedua kiri), Mensesneg Pratikno (kedua kanan) dan Seskab Pramono Anung (kanan) memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/11). Rapat tersebut membahas soal perkembangan pembangunan proyek listrik 35.000 MW. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan kasus mangkraknya proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik di Fast Track Program (FTP) tahap 1 selama 7-8 tahun terakhir sudah masuk dalam radar KPK.

"Tidak perlu tunggu (laporan) pemerintah. Jadi, kan Pak Agus (Ketua KPK, Agus Rahardjo) sudah bilang sudah di radar kami. Tetapi kami tidak bisa beritahu mana saja yang diselidiki dan yang mana pengumpulan bahan keterangannya," kata Laode di sela-sela acara International Business Integrity Conference (IBIC) 2016 di Jakarta, hari Rabu (16/11).

Namun, kata dia, pihaknya akan lebih mudah untuk menyelidikinya apabila sudah ada laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sampai hari ini kami belum baca audit BPKP, kalau sudah kami baca, itu bisa mempercepat (proses penyelidikan)," kata Laode.

Dalam kesempatan yang sama, Teten Masduki mengatakan sebenarnya KPK bisa memanggil PLN untuk mendapatkan data mengenai proyek mangkrak pembangunan pembangkit tenaga listrik di Fast Track Program (FTP) tahap 1.

"Itu kan ada 34 proyek yang 20 kalau tidak salah, itu bisa diteruskan. PLN sedang melakukan "assesment", 14 terminasi kalau tidak salah. Memang masih pada tahap "land clearing", pembangunan konstruksi jadi tidak bisa dilanjutkan," katanya.

Menurutnya, pemerintah dalam dalam hal ini PLN kesulitan untuk melanjutkan 14 proyek yang tidak mungkin diteruskan tersebut sementara pemerintah sudah keluarkan uang.

"Rp 100 triliun kalau tidak salah tolong cek ke PLN. Makanya, presiden memutuskan "ok" yang bisa kami teruskan kami bantu selesaikan, yang memang tidak bisa diteruskan ya pemerintah jangan menanggungnya sendiri. Ini harus diproses secara hukum. Ya saya kira KPK silakan saja," ucap Teten.

Ia juga mengatakan bahwa KPK tidak perlu menunggu laporan dari pemerintah soal 14 proyek yang tidak bisa diteruskan itu.

"Saya kira tidak, karena ini bukan pengaduan dan KPK saya kira bisa langsung ke PLN karena pengadaan pembangkit tenaga listrik itu di PLN," kata Teten.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan akan melaporkan pelaksana proyek-proyek yang mangkrak ke KPK terutama proyek pembangkit listrik yang tidak bisa diteruskan.

"Ini sudah menyangkut angka yang triliunan dan tidak boleh dibiarkan terus-menerus. Apakah langsung bisa diteruskan, kalau saya lihat satu dua di lapangan kelihatannya juga banyak yang tidak bisa diteruskan karena memang sudah hancur sudah karatan semuanya, ini harus ada kepastian," kata Presiden. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home