Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 07:01 WIB | Rabu, 10 September 2014

KPK dan UKP4 akan Lakukan Pembenahan Tata Kelola TKI

Konferensi Pers yang digelar oleh KPK, BNP2TKI dan 13 Kementerian atau Lembaga lainnya. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) akan melakukan perbaikan atau pembenahan terkait tata kelola Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Upaya tersebut bernama rencana aksi bersama (renaksi).

Upaya ini dilakukan karena lembaga terkait yang mengurusi masalah TKI seperti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tidak cukup responsif dan serius menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan KPK.

“Karena itu, KPK bersama UKP4 mengundang 13 Kementerian atau lembaga terkait untuk menyepakati rencana aksi bersama dalam rangka perbaikan tata kelola TKI,” kata Johan Budi, juru bicara KPK dalam konferensi pers yang diadakan di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/9).

“Kementerian atau lembaga tersebut antara lain Kemenko Kesra, Kemenakertrans, BNP2TKI, Kemenkumham, Kemenlu, Kemenhub, BI, OJK, Kepolisian, Ombudsman, BNSP, PT. Angkasa Pura I dan PT. Angkasa Pura II.”

Dia menyatakan bahwa rencana aksi ini merupakan tindak lanjut sidak KPK dan UKP4 terhadap layanan kepulangan TKI di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25-26 Juli 2014 lalu.

Menurutnya, upaya perbaikan tata kelola ini bermaksud untuk membenahi sektor pelayanan publik. Ada 40 poin renaksi yang harus diimplementasikan oleh 13 kementerian atau lembaga tersebut yang meliputi lima hal. Yaitu, pembenahan infrastruktur peraturan dan dokumen perjanjian pengelolaan TKI, pembenahan kualitas kelembagaan dan operasional Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), pembenahan infrastruktur pemerintah dalam mendorong layanan dan perlindungan kepada TKI, penguatan peran komunitas dalam monitoring perlindungan TKI, serta pembenahan infrastruktur bandar udara untuk menunjang perlindungan terhadap TKI.

Dari 40 poin tersebut ada beberapa renaksi yang harus ditindaklanjuti sesegera mungkin dalam waktu satu bulan ke depan oleh instansi terkait. Di antaranya adalah pembenahan tumpang tindih (dualisme kewenangan) pengelolaan TKI antara Kemenakertrans dan BNP2TKI, standarisasi dokumen penempatan TKI, penguatan transparansi dalam pengawasan kinerja PPTKIS, penguatan transparansi dalam penetapan standar biaya penempatan TKI, pembenahan layanan asuransi TKI, peningkatan peran perlindungan hukum TKI bermasalah dan perbaikan layanan kepulangan TKI di bandara.

Selain melakukan upaya monitoring melalui laporan yang akan diberikan oleh masing-masing kementerian atau lembaga, KPK juga akan melakukan verifikasi dokumen dan kondisi lapangan untuk membuktikan bahwa renaksi tersebut telah benar-benar dilaksanakan.

Dari tindak lanjut tersebut diharapkan perbaikan pengelolaan TKI dapat dilaksanakan sehingga TKI akan menjadi “pahlawan devisa” yang mendapat perlindungan negara.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home