Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 19:43 WIB | Sabtu, 17 September 2016

KPK Tetapkan Irman Gusman sebagai Tersangka dalam OTT

KPK Tetapkan Irman Gusman sebagai Tersangka dalam OTT
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 100 juta yang diduga sebagai pemberian kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kediamannya di Jakarta pada hari Jumat (16/9). KPK telah menetapkan tiga tersangka di antaranya XXS, MMI, dan IG yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengurusan kuota gula impor yang diberikan kepada Bulog kepada pihak swasta di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. (Foto-foto: Dedy Istanto).
KPK Tetapkan Irman Gusman sebagai Tersangka dalam OTT
Ketua KPK, Agus Rahardjo memberikan keterangan sekaligus menceritakan kronologis dalam OTT yang dilakukan KPK pada hari Jumat (16/9) di kediaman Ketua DPD Irman Gusman.
KPK Tetapkan Irman Gusman sebagai Tersangka dalam OTT
Penyidik KPK menunjukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 100 juta yang diamankan dalam OTT yang digelar oleh KPK di kediaman Ketua DPD Irman Gusman, pada hari Sabtu (17/9) dini hari.
KPK Tetapkan Irman Gusman sebagai Tersangka dalam OTT
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) memberikan keterangan kepada awak media terkait OTT yang dilakukan pada hari Jumat (16/9) di kediaman Ketua DPD Irman Gusman didampingi oleh Wakil Ketua Laode Muhammad Syarif (tengah) dan Alexander Marwata (kiri) yang digelar di gedung KPK, Jakarta.
KPK Tetapkan Irman Gusman sebagai Tersangka dalam OTT
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan OTT yang dilakukan oleh KPK didampingi oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo (kanan) dan Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Irman Gusman sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada hari Jumat (16/9).

“Dalam OTT tersebut, KPK telah mengamankan empat orang, yaitu XXS, MMI, WS, dan IG. Kronologisnya pada tanggal 16 September 2016, sekitar pukul 20.15 WIB, saudara SXS, WS, SMI mendatangi kediaman IG di Jakarta. Kemudian sekitar pukul 00.30 WIB, ketiganya keluar dari rumah IG dan tim KPK menghampiri ketiganya yang berada di dalam mobil. Kemudian tim KPK meminta izin kepada ajudan untuk masuk ke dalam rumah IG dan penyidik meminta kepada IG untuk menyerahkan bungkusan yang diduga pemberian dari ketiga orang tersebut. Lalu pada sekitar pukul 01.00 WIB, tim membawa SXS, SMI, WS dan IG ke gedung KPK,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam jumpa persnya yang digelar di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Sabtu (17/9).

Agus menambahkan, dari OTT tersebut, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 100 juta. Pemberian uang kepada IG diduga terkait dengan pengurusan kuota gula impor yang diberikan kepada Bulog kepada pihak swasta di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1x24 jam pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara kepada penyidikan sejalan dengan penetapan kepada tiga orang tersangka, yaitu sebagai pemberi XXS dan MMI serta IG sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A  Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31.

Konferensi jumpa pers yang digelar oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo didampingi oleh Wakil Ketua Alexander Marwata dan Laode Muhammad Syarif pada pukul 17.36 WIB.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home