Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 17:24 WIB | Jumat, 01 Juli 2016

KPK Tetapkan Panitera Pengganti PN Pusat sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Panitera Pengganti PN Pusat sebagai Tersangka
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti uang sebesar 28.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tiga orang lainnya yang dilakukan KPK pada hari Kamis (30/6). Dalam jumpa pers yang digelar di gedung KPK pada hari Jumat (1/7) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. (Foto-foto: Dedy Istanto).
KPK Tetapkan Panitera Pengganti PN Pusat sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Laode M. Syarif menyaksikan proses gelar barang bukti dalam OTT yang dilakukan KPK terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengamankan barang bukti uang sebesar 28.000 dolar Singapura.
KPK Tetapkan Panitera Pengganti PN Pusat sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi oleh Laode M. Syarif (tengah) menggelar jumpa pers terkait dengan OTT KPK yang dilakukan pada hari Kamis (30/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengamankan barang bukti uang sebesar 28.000 dolar Singapura.
KPK Tetapkan Panitera Pengganti PN Pusat sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi oleh Laode M. Syarif (kiri) saat akan menggelar jumpa pers di gedung KPK dalam OTT yang dilakukan pada hari Kamis (30/6) terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan barang bukti uang sebesar 28.000 dolar Singapura.

Selain panitera pengganti, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yang diduga pemberi suap dan satu orang yang merupakan tukang ojek masih menjalani proses pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

“KPK kemarin telah melakukan operasi tangkap tangan pada pukul 18.30 WIB dengan mengamankan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tiga orang lainnya, satu di antaranya merupakan tukang ojek,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Laode M. Syarif dalam gelar jumpa pers yang digelar di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (1/7).

Basaria menambahkan, KPK telah mengamankan barang bukti uang dalam pecahan 1.000 dolar Singapura yang dibungkus dalam dua amplop coklat, satu amplop berisi 25.000 dan yang lainnya berisi 3.000 dolar Singapura. 

Panitera pengganti berinisial S tersebut diduga telah menerima uang suap terkait penanganan perkara perdata yang saat ini masih dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya pada bulan Juni kemarin, KPK juga melakukan OTT panitera bernama Rohadi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diduga telah menerima uang suap dalam penanganan kasus hukum terdakwa Saipul Jamil.

“Belum cukup lama, KPK melakukan OTT terhadap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diduga menerima suap dalam penanganan sebuah perkara, dan kemarin KPK kembali melakukan penangkapan lagi panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK selama ini sama sekali tidak mengincar lembaga peradilan di Indonesia dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam kesempatan yang sama. 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home