Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 08:08 WIB | Sabtu, 02 Juli 2016

Tersangka Panitera Santoso Digelandang ke Tahanan

Tersangka Panitera Santoso Digelandang ke Tahanan
Tersangka panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso mengenakan rompi oranye (kiri) digelandang ke tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Pusat, Jumat (1/7), setelah ditetapkan sebagai tersangka. Santoso ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menerima suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada hari Kamis (30/6) dengan barang bukti uang sebesar 28.000 dolar Singapura. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Tersangka Panitera Santoso Digelandang ke Tahanan
Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso, mengenakan rompi oranye dibawa ke tahanan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menerima uang suap sebesar 28.000 dolar Singapura dalam penanganan perkara perdata di PN Jakarta Pusat.
Tersangka Panitera Santoso Digelandang ke Tahanan
Santoso (rompi oranye) dikawal oleh penyidik KPK saat akan dibawa ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada hari Kamis (30/6) dengan mengamankan barang bukti uang sebesar 28.000 dolar Singapura.
Tersangka Panitera Santoso Digelandang ke Tahanan
Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso (rompi oranye) saat akan digelandang ke tahanan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Kamis (30/6) dengan barang bukti uang sebesar 28.000 dolar Singapura.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso digelandang ke tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Jumat (1/7) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Santoso keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.40 WIB mengenakan rompi oranye yang dikawal oleh penyidik KPK. Saat keluar, Santoso tidak memberi komentar dan memilih diam saat dibawa ke mobil tahanan.

KPK telah menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso, sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana penyuapan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada hari Kamis (30/6).

Selain Santoso, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu seorang pengacara dan satu orang staf pihak swasta dalam penanganan perkara proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari hasil operasi tersebut, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 28.000 dolar Singapura yang dibungkus dalam dua amplop cokelat.

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home