Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 18:23 WIB | Jumat, 05 Agustus 2016

KPU DKI: Judicial Review UU Cuti Kampanye Sah Saja

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menanggapi uji materi (judicial review) terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menilai hal itu sah-sah saja.

“Ya tidak apa-apa, itu bagus. Tinggal kita lihat bagaimana keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) nanti bagaimana,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari Jumat (5/8) sore.

Sumarno menjelaskan, apabila judicial review (JR) yang dimaksudkan Ahok itu dikabulkan oleh MK, maka ketentuan cuti bagi petahana yang mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah bisa dihapuskan.

“Kalau dikabulkan tentu saja ketentuan cuti itu tidak ada lagi dan akan kembali lagi seperti peraturan yang dulu, yakni petahana mengajukan cuti hanya saat yang bersangkutan akan kampanye,” ujar dia.

Peraturan yang berlaku saat ini ialah petahana harus cuti selama masa kampanye, kurang lebih 100 hari sejak tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Hal itulah yang sedang diperjuangkan Ahok, ia tidak ingin mengambil cuti selama masa kampanye dengan alasan hal itu dapat mengganggu kinerjanya sebagai kepala daerah.

“Apakah benar UU yang dikeluarkan ini memaksa saya cuti, sekalipun saya tidak mau kampanye? Cutinya hampir empat bulan, padahal setahun itu hanya 12 bulan. Di penghujung tahun hingga awal tahun depan juga sedang kritisnya anggaran dan serapan anggaran, lalu kita dipaksa keluar dari sini. Apakah itu adil atau tidak? Melanggar UUD atau tidak?” ujar Ahok, hari Jumat (5/8).

Sumarno menjelaskan, perubahan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pasal 70 Ayat 3 yang mengharuskan petahana cuti di luar tanggungan negara. Ayat 4 yang mengharuskan petahana mengajukan cuti ke Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan Ayat 5 mengenai surat cuti yang diserahkan ke KPU provinsi, berada di luar wewenang kebijakan KPU, dengan kata lain, hanya bisa diputuskan melalui pengadilan oleh MK.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home