Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 22:28 WIB | Jumat, 17 Oktober 2014

KSPI: Upah Minimum DKI Idealnya Rp 3 Jutaan

Buruh menyadap karet PT. Perkebunan Nusantara (PN), di Kampung Gunung Batu, Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (13/10). Dalam sehari buruh sadap karet dapat mengumpulkan 25 liter getah karet dengan upah Rp 45 ribu. (Foto: Antara/Adeng Bustomi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan upah minimum yang ideal bagi pekerja di Jakarta dan sekitarnya idealnya mencapai Rp 3 jutaan.

"Kami mendesak Gubernur DKI dan bupati/wali kota di wilayah Bodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Batam, Surabaya menetapkan upah minimum Rp 3 jutaan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.

Said mengatakan kabupaten/kota di wilayah Bodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Batam dan Surabaya juga harus mendapatkan upah minimum Rp 3 jutaan karena biaya hidupnya sama dengan Jakarta dan merupakan kota industri besar.

Sedangkan di luar kabupaten/kota tersebut, seperti Bandung, Cimahi, Purwakarta, Sukabumi, Semarang, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, Gresik, Bintan, Medan, Deli, Makassar dan lain-lain, kenaikan upah minimumnya harus Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.

"Upah minimum DKI menjadi barometer dan acuan daerah lain di seluruh Indonesia. Karena itu, berbahaya bila upah minimum DKI terlalu rendah," tuturnya.

Sebelumnya, survei Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pusat Statistik (BPS) setempat tentang nilai kebutuhan hidup layak (KHL) 2015 memunculkan nilai sebesar Rp 2,311 juta per bulan.

"Itu menimbulkan kecurigaan ada `pesanan` pengusaha agar kenaikan upah minimum DKI 2015 kecil dan DKI kembali kepada kebijakan upah murah," kata Said.

Said mengatakan survei menggunakan 60 butir KHL dengan nilai Rp 2,311 juta akan menyebabkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2015 sebesar Rp 2,4 juta lebih. Pada 2014, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2.441.301.

Menurut Said ada beberapa kejanggalan dalam survei KHL 2015. Misalnya, nilai kebutuhan air minum dan air bersih yang hanya Rp 9.000 per bulan, yang artinya hanya bisa untuk membeli tiga botol air mineral saja.

Kejanggalan lain ada pada butir biaya rekreasi yang hanya Rp 1.611 per bulan. Menurut Said, nilai tersebut saja tidak cukup untuk membayar ongkos metro mini. (Ant


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home