Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta 09:51 WIB | Kamis, 02 Mei 2013

Kuasa Hukum Djoko Susilo Keberatan Tipikor Sidangkan Pencucian Uang

Kuasa Hukum Djoko Susilo Keberatan Tipikor Sidangkan Pencucian Uang
Hotma Sitompul, Juniver Girsang (foto-foto: Prasasta)
Kuasa Hukum Djoko Susilo Keberatan Tipikor Sidangkan Pencucian Uang
Irjen (Pol.) Djoko Susilo
Kuasa Hukum Djoko Susilo Keberatan Tipikor Sidangkan Pencucian Uang
Irjen (Pol.) Djoko Susilo
Kuasa Hukum Djoko Susilo Keberatan Tipikor Sidangkan Pencucian Uang
Juniver Girsang

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Juniver Girsang, kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo, keberatan kliennya diadili dengan tuduhan melakukan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ujarnya, telah melakukan penyelewengan dengan menyidik dan mengadili perkara pencucian uang.

Ia berpendapat, perkara pencucian uang hanya dapat diperiksa kepolisian, dengan data forensik dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini atas dasar Undang Undang (UU) No. 15 Tahun 2002 juncto UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), katanya Selasa (1/5) di Jakarta.

Djoko Susilo, mantan Korlantas Mabes Polri, pekan sebelumnya, didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang sebanyak Rp.144 miliar terkait pengadaan alat uji berkendara simulator Surat Izin Mengemudi Korps Lalu Lintas (SIM Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia. KPK telah menyita seluruh harta Djoko Susilo yang diduga diperoleh dari uang-uang hasil korupsi.

Namun Juniver menyatakan, harta-harta  Djoko Susilo sebelum dia menjadi Korlantas Mabes Polri termasuk yang disita. Sementara pengadaan simulator  dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2004, yang saat i itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi belum memiliki kewenangan menyidik Pencucian Uang seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Seharusnya, terdakwa tidak dapat dijerat pasal-pasal korupsi seperti yang tertulis  pada surat dakwaan. Selain itu, terdakwa hanya menjalankan tugasnya sesuai undang-Undang dan tidak memiliki kewenangan mutlak terhadap tender.”ujar Juniver

Kerancuan dakwaan lain yang disoroti Juniver, antara lain azas kejelasan rumusan tidak terpenuhi pada pasal 74 dan 75 Undang Undang No.8 tahun 2010 tentang Pengadilan Tipikor. Karena, penyidikan ada pada kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Para kuasa hukum Djoko Susilo beranggapan bahwa Jaksa Penuntut Umum KPK tidak cermat dalam menetapkan dakwaan sehingga saat dakwaan tidak cermat ditetapkan maka dapat batal demi hukum.

Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili Djoko Susilo dilanjutkan  pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terkait eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Editor : Windrarto

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home