Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 16:21 WIB | Selasa, 14 Juni 2016

LBH Bali Kecam Intimidasi Atas Aktivis Bali Tolak Reklamasi

Bali Tolak Reklamasi. (Foto: nobodycorp.org)

BALI, SATUHARAPAN.COM – Lembaga Bantuan Hukum Bali (LBH Bali), mengecam tindakan arogan atau sewenang-wenang yang dilakukan aparat keamanan dengan melakukan interogasi, teror, pengusiran, dan pemukulan terhadap aktivis Bali Tolak Reklamasi.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Penanganan Kasus LBH Bali, Haerul Umam, menanggapi insiden pemukulan terhadap dua aktivis Bali Tolak Reklamasi saat pembukaan Pesta Kesenin Bali (PKB) oleh aparat keamanan.

“Pada saat pembukaan PKB yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, tentu lalu menjadi tontonan banyak orang yang ada di Denpasar, Bali, tak terkecuali beberapa warga masyarakat yang kebetulan memakai kaos Bali Tolak Reklamasi. Namun, mereka yang datang dengan menggunakan kaos tersebut justru mendapatkan intimidasi dan interogasi dari aparat yang ada di kawasan Renon, bahkan mereka dipaksa untuk ganti baju,” kata  Haerul dalam siaran pers, hari Senin (13/6).

Warga yang menggunakan kaos Bali Tolak Reklamasi (Adi Sumiarta dan Suryadi Darmoko) sempat berdebat dengan aparat. Perdebatan tersebut berakhir dengan pemukulan dan pengusiran. Keduanya mengalami luka dan memar.

Dikatakan oleh Haerul, sebelum digelarnya pembukaan PKB, teror dan intimidasi sudah terjadi. Mulai dari hancurnya baliho Tolak Reklamasi di perempatan Pesanggaran Denpasar, sampai adanya upaya paksa penurunan baliho di Sumerta yang berdekatan dengan Art Center atau tempat penyelenggaraan PKB.

“Tentu warga masyarakat yang menolak Reklamasi Teluk Benoa tidak begitu kaget, karena ini sudah seringkali terjadi, terlebih setiap Presiden Joko Widodo berkunjung ke Bali, pasti ada saja baliho Tolak Reklamasi yang diturunkan oleh aparat,” katanya.

Hal tersebut, lanjut dia, sangat mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945. “Negara melalui aparatnya melakukan tindakan-tindakan yang arogan dan represif untuk membungkam apa yang disuarakan oleh rakyat Bali.”

Atas dasar itu, LBH Bali menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut pelaku pemukulan serta meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2014.

Editor: Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home