Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 23:23 WIB | Selasa, 07 Juni 2016

Panggil Anggota DPRD, KPK Terus Telusuri Kasus Reklamasi

Mohamad Sangaji, Anggota DPRD DKI Jakarta, usai pemeriksaan di KPK, hari Selasa (7/6). (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penulusuran dalam kasus suap pembahasan dua Raperda Reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Salah satunya dengan memanggil sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta sebagai saksi.

“Kasus suap dalam pembahasan dua Raperda Reklamasi masih akan terus ditelusuri dan dikembangkan. Beberapa anggota DPRD DKI Jakarta hari ini dikonfirmasi mengenai beberapa hal yang diduga pernah dilakukan antara anggota DPRD dengan beberapa pengusaha terkait kasus reklamasi ini,” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andirati Iskak, hari Selasa (7/6), di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Yuyuk menyatakan maksud dari pemanggilan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, yang diantaranya H Hasbiallah Ilyas, Mohamad Sangaji, Yuke Yurike, dan Bestari Barus, adalah untuk menjadi saksi sekaligus pelengkap berkas perkara tersangka mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Mohamad Sangaji (Ongen) yang ditemui awak media usai pemeriksaan mengatakan dirinya mendapat 14 pertanyaan dari penyidik KPK.

“Tadi ada sekitar 14 pertanyaan soal pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) saja,” ujar Ongen.

Yuyuk ketika ditanya perihal isi pemeriksaan terhadap Ongen maupun terhadap ketiga lainnya, tidak menjelaskan secara detail. “Saya tidak bisa menjelaskan lebih detail mengenai pemeriksaan, karena masuk dalam materi yang dikonfirmasikan oleh penyidik,” katanya.

KPK menduga adanya anggota DPRD lain yang juga menerima aliran dari pihak penyuap.

“Ada dugaan anggota DPRD lain yang menerima aliran dana, tapi masih ditelusuri,” kata Yuyuk.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait pembahasan dua Raperda Reklamasi di Teluk Jakarta oleh DPRD DKI Jakarta. Dua Raperda itu telah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home