Loading...
OLAHRAGA
Penulis: Prasasta Widiadi 05:22 WIB | Minggu, 20 September 2015

Liga Santri Nusantara: Pelatih Ingin Pemerintah Perhatikan Fasilitas Olahraga di Pesantren

Ilustrasi. Pertandingan Liga Santri Nusantara Zona Jakarta antara Pondok Pesantren Asshidiqiyah menghadapi Pondok Pesantren Syafwarriyah, hari Sabtu (20/9) di Kompleks Olah Raga Ragunan, Jakarta. (Foto: Prasasta Widiadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelatih Pondok Pesantren (PP) Mirqot Ilmiyah Al Itqon, Cengkareng, Jakarta Barat, Ikhwanuddin, berharap pemerintah memperhatikan fasilitas olahraga untuk pondok pesantren, karena untuk membina olahraga butuh fasilitas penunjang.

“Memang kalau mau membina prestasi dari para santri harusnya dari bawah. Kalau pembinaan di masing-masing pesantren mungkin bisa diberi fasilitas. Kalau lapangan bolehlah,” kata Ikhwanuddin kepada satuharapan.com setelah laga, hari Sabtu (19/9) di Stadion Sepak Bola Kompleks Olahraga Ragunan, Jakarta.

Ikhwanuddin menyebut pentingnya fasilitas untuk menunjang olahraga sebagai salah satu untuk mensukseskan pendidikan dan kesehatan fisik para santri, selain adanya kompetisi Liga Santri Nusantara (LSN).

“Terus terang untuk Liga Santri Nusantara (LSN) ini persiapan kita mendadak dan seadanya, karena ini dadakan dan kita nggak punya lapangan besar seperti ini (Stadion Sepak Bola Kompleks Olahraga Ragunan, Jakarta, red) ya, jadi kita seadanya di lapangan pesantren, seukuran lapangan futsal akhirnya mereka cukup bertenaga mereka juga cukup antusias,” kata dia.

“Kita kalau santri kan kita nggak bisa (ikut kompetisi sepak bola, red) di luar jadi ya hanya main di dalam pesantren aja kalau pelajaran olahraga paling ya dua jam seminggu,” dia menambahkan.

“Saya rasa dengan dibinanya kompetisi di tingkat bawha, maka pesantren bisa berbicara di tingkat nasional,” dia menambahkan.

Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Pengelolaan Madrasah dan Pesantren berada di bawah kendali Kementerian Agama seperti tertuang di dalam struktur pemerintahan tertuang dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home