Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:07 WIB | Rabu, 25 Januari 2017

LPSK: Kekerasan pada Lembaga Pendidikan Harus Dihukum

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan kekerasan pada lembaga pendidikan harus diproses secara hukum.

"Pendidikan yang diperuntukkan bagi para siswa itu hendaknya memiliki dan mengandung rasa kemanusiaan," kata Semendawai melalui keterangan tertulis di Jakarta Rab (25/1).

Pernyataan Semendawai terkait dengan penganiayaan yang menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara, dan kematian tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, saat mengikuti pendidikan dasar Mapala Unisi UII di lereng Gunung Lawu.

Semendawai berharap, penegak hukum menangani dugaan kasus kekerasan terhadap pelajar pada lingkungan pendidikan yang menimbulkan korban meninggal dunia.

"Kasus itu tidak hanya diselesaikan secara kekeluargaan saja melainkan dibutuhkan penegakan hukum sehingga ke depan tidak lagi terjadi," kata Semendawai.

Semendawai juga menekankan pihak lembaga pendidikan bertanggung jawab dan meningkatkan kepedulian terhadap dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungannya.

"Berapa banyak dari pelaku kekerasan yang dimintai pertanggungjawaban apalagi sampai dihukum," kata Semendawai.

Ketua LPSK itu mengimbau pengelola lembaga pendidikan termasuk siswa, harus lebih peduli dan berani melaporkan kepada penegak hukum ketika menemukan aksi kekerasan.

Bahkan LPSK siap memberikan perlindungan, ketika saksi maupun korban yang mengetahui kejadian menerima ancaman.(Ant)

 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home