Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:34 WIB | Jumat, 02 Oktober 2015

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Lumajang

ilustrasi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai (kedua kanan) bersama Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (kanan) dan Edwin Partogi Pasaribu (kiri) memaparkan catatan akhir tahun LPSK di Jakarta, Jumat (27/12/2014 )(Foto: Antaranews/Puspa Perwitasari)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sudah menerima permohonan Walhi untuk melindungi sejumlah saksi kasus pembunuhan dua petani yang juga aktivis lingkungan di Lumajang, Jawa Timur.

"Saat ini Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) sudah mengajukan permohonan perlindungan untuk 12 orang saksi pada kasus ini," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (1/9).

Menurut dia, LPSK segera memproses permohonan yang diajukan itu dan bila semua keperluan telah lengkap, dan sesuai persyaratan UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK akan memberikan perlindungan bagi para saksi tersebut.

Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), mendesak kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap para petani yang merupakan pegiat lingkungan yang menolak aktivitas pertambangan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diusut tuntas.

Siaran pers bersama sejumlah LSM yang diterima di Jakarta, Selasa (29/9), menuntut aparat penegak hukum, untuk segera mengusut secara tuntas pelaku pembunuhan dan penganiayaan termasuk aktor yang membekingi kejahatan sangat keji tersebut.

LSM yang mengeluarkan pernyataan tersebut adalah Walhi, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Public Interest Lawyer Network (PIL-Net).

Sebagaimana terpapar dalam siaran pers tersebut, Pada Sabtu (26/9) telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan terhadap petani penolak tambang di Desa, Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Korban yang mati terbunuh yakni Salim Kancil (46 tahun), yang dijemput oleh sejumlah preman dari rumahnya dan dibawa ke Kantor Desa Selok Awar-Awar, serta dianiaya secara beramai-ramai dengan kedua tangan terikat.

Kemudian, korban juga disiksa dengan cara, dipukul dengan batu dan benda keras lainnya. Setelah meninggal, mayatnya dibuang di tepi jalan dekat areal permakaman.

Tidak cukup dengan itu, petani yang lain juga mengalami hal yang sama yaitu Tosan, yang dianiaya didekat rumahnya  walaupun dia sempat melakukan perlawanan.

Saat ini, dengan bantuan masyarakat lain Tosan dibawa dan dirawat di Rumah sakit, dengan kondisi kritis.

LSM menegaskan, penolakan atas kegiatan penambangan sudah sejak lama dilakukan korban mulai dari melakukan aksi di DPRD, melakukan pengaduan ke pemerintah pusat sampai daerah tetapi belum ada tanggapan sama sekali.

Kedua korban (Salim Kancil dan Tosan), adalah bagian dari petani yang dari awal sudah bersuara lantang menolak penambangan pasir di desa mereka, yang telah mengakibatkan kerusakan dan mengancam produksi pertanian warga khususnya di Desa Selok awar-awar.

Kegiatan penambangan terjadi pada awalnya tahun 2014, ketika warga mendapat undangan dari Kepala Desa untuk sosialisasi mengenai pembuatan kawasan wisata tepi pantai obyek wisata watu pecak. Namun hingga kini hasil sosialisasi tersebut belum pernah terealisasi.

Yang terjadi justru maraknya pertambangan pasir di area tersebut, dengan konsesi tambang pasir tersebut diduga dimiliki sebuah PT padahal lahan tersebut secara hukum merupakan hutan milik Perhutani. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home