Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 22:09 WIB | Senin, 09 Desember 2013

Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, Divonis 16 Tahun Penjara

Luthfi Hasan Ishaaq pada sidang ketika dia membacakan pledoi. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, pada Senin (9/12).

Luthfi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Hakim, Luthfi Hasan Ishaaq terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama di Kementerian Pertanian. Uang itu diterima Luthfi melalui rekannya, Ahmad Fathanah.

Hakim juga menolak pleidoi Luthfi dimana Luthfi membantah menerima suap dan menyatakan bahwa uang dari Fathanah merupakan urusan utang-piutang. Menurut Luthfi, Fathanah memiliki utang yang belum dibayar sejak kuliah.

Luthfi pada Rabu (27/11) dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi selama 18 tahun penjara yaitu 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara untuk tindak pidana pidana korupsi dan 8 tahun penjara untuk kejahatan pencucian uang ditambah denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, KPK sudah mengajukan tuntutan maksimal.

"KPK sudah mengajukan tuntutan yang paling maksimal yang bisa dilakukan, tuntutan KPK ini sangat berguna kalau menjadi bagian penting pertimbangan hukum hakim," kata Bambang. Namun dia mengaku bahwa KPK menyerahkan putusan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

"Tapi semuanya itu tergantung dari hakim, karena hakim mempunyai nurani sesuai fakta persidangan, nanti kita tunggu saja prosesnya," tambah Bambang.

Susunan hakim yang menangani perkara Luthfi adalah Gusrizal (ketua), Nawawi Pomolango, Purwono Edi Santosa, Djoko Subagyo dan I Made Hendra selaku anggota.

Susunan hakim tersebut pernah dikritik tim kuasa hukum Luthfi dalam pledoinya karena Nawawi menjadi ketua majelis hakim dalam perkara orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah yang divonis 14 tahun penjara sedangkan Purwono pun menjadi ketua majelis hakim dalam sidang dua direktur PT Indoguna Utama yang merupakan pihak swasta pemberi suap, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi yang sudah divonis 4,5 tahun penjara.

Zainuddin Paru sendiri meyakini bahwa kliennya tidak bersalah. "Kami tetap berkeyakinan bahwa Pak LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) tidak bersalah dalam tuduhan tindak pidana korupsi karena dua bukti yang mendasari KPK yiitu uang tidak diberikan ke Pak LHI dan rekaman juga tidak menyebut nama Pak LHI," kata Zainuddin.

Zainuddin yang juga kader PKS tersebut menyatakan bahwa uang tidak sampai ke tangan Luthfi.

Zainuddin mengatakan uang Rp 1,3 miliar dari Indoguna tidak sampai ke Pak LHI, Rp 300 juta diberikan ke Elda yang selanjutnya disampaikan ke Roni untuk membantu di proyek PLTS di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Sedangkan uang Rp 1 miliar juga tidak diberikan ke LHI tapi ke Fathanah yang selanjutnya diberikan ke Felix untuk pembayaran uang mobil Mercy sebesar Rp 400 juta dan Ilham untuk pembayaran pemasangan furnitur rumah senilai Rp1,3 miliar, jadi tidak ada bukti uang itu untuk Pak LHI," ungkap Zainuddin.

Dia meminta hakim untuk memutar ulang rekaman di pengadilan dan ternyata memang terbukti tidak ada nama Pak LHI di rekaman itu, jadi kami yakin demi hukum Pak LHI harus diputus bebas.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home