Loading...
HAM
Penulis: Ignatius Dwiana 22:13 WIB | Rabu, 06 November 2013

Masyarakat Indonesia Diaspora Kecam Pembubaran Pertemuan Korban 65

PKI Komisariat Batavia pada 1925. (Foto Wikipedia)

DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM – Perbuatan Forum Anti Komunis Indonesia (FAKI) membubarkan pertemuan keluarga korban 1965 pada 27 Oktober lalu di Godean Sleman Yogyakarta menuai kecaman dari Masyarakat Indonesia Perantauan untuk Penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM). Kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan segerombolan orang pimpinan Burhanuddin itu sungguh mengusik perasaan keadilan Masyarakat Indonesia di Perantauan.

Apalagi ketika FAKI bahkan memberikan pernyataan ancaman terbuka akan membunuh para keluarga korban tragedi politik 1965 itu.

Masyarakat Indonesia Perantauan untuk Penegakan HAM melalui rilis yang dikeluarkannya pada Sabtu (2/11) di Den Haag Belanda, menuding kepolisian berpihak kepada FAKI sebagai pelaku kekerasan dengan membiarkan peristiwa itu terjadi. Hal ini mengakibatkan pelaku kekerasan menikmati impunitas melalui tindakan serupa yang dilakukannya sejak 1965.

Tindakan membubarkan pertemuan keluarga korban 1965 dinilai Masyarakat Indonesia Perantauan untuk Penegakan HAM melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 3 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia pasal 24 ayat 1.

Masyarakat Indonesia Perantauan untuk Penegakan HAM mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan hukum yang tegas kepada ketua dan anggota FAKI Yogyakarta.

Karena FAKI telah melakukan tindakan dan ancaman kekerasan dan ancaman pembunuhan atas dasar kebencian kepada kelompok lain, dan melanggar hak-hak asasi manusia untuk berkumpul dan bermusyawarah, serta hak untuk mengembangkan kehidupan dan memperoleh penghidupan yang telah dirampas negara selama kurang lebih 50 tahun terakhir ini.

Selain itu juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberikan dan menjamin rasa aman kepada para korban 1965 dan siapapun untuk berserikat dan berkumpul dengan tujuan damai serta mengumumkan larangan tindakan pembubaran sebuah pertemuan atas tuduhan makar atau apapun tanpa bukti yang jelas.

Masyarakat Indonesia Perantauan untuk Penegakan HAM juga menuntut kepolisian Indonesia melaksanakan kewajibannya untuk melindungi dan mengayomi setiap warga negara tanpa pandang bulu. Juga melaksanakan hak-hak asasi manusia sebagaimana dijamin UUD 1945 dan pelbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pernyataan  bersama ini yang datang dari Masyarakat Indonesia Perantauan untuk Penegakan HAM dihimpun dari masyarakat Indonesia di pelbagai belahan dunia. Di antaranya datang dari masyarakat Indonesia di Australia, Timor Leste, Thailand, Turki, Inggris, Belanda, Jerman, Belgia, Portugal, Denmark, Perancis, Swedia, Kamerun, Hong Kong, Norwegia, Amerika Serikat, dan Kosta Rika.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home