Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 11:02 WIB | Rabu, 03 Desember 2014

Mendag Ingin Tingkatkan Daerah Tertib Ukur

Menteri Perdagangan Kabinet Kerja Rachmat Gobel saat memimpin rapat koordinasi bersama dengan para instansi terkait diantaranya Badan Urusan Logistik (Bulog), Badan Ketahanan Pangan (BKP) serta instansi lainnya di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat. (Foto: Dedy Istanto)

GIANYAR, SATUHARAPAN.COM – Menteri Perdagangan Rachmat Gobel berkomitmen untuk meningkatkan daerah tertib ukur di Indonesia. Pasar tradisional saat ini di Indonesia lebih dari 13.450 buah dengan jumlah pedagang sekitar 12.625.000 orang. Hingga akhir 2014, pasar tradisional yang sudah ditetapkan sebagai pasar tertib ukur mencapai 268 pasar tertib ukur atau sekitar 1,99 persen.

Pasar tertib ukur bertujuan untuk meningkatkan citra pasar tradisional melalui kebenaran hasil pengukuran, meningkatkan pemahaman dan kesadaran pedagang atau pengguna dan pemilik Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta pengelola pasar dalam membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kemetrologian untuk melindungi konsumen.

“Jumlah ini masih sangat sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah pasar tradisional yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, Kemendag bertekad akan terus meningkatkan pembentukan pasar tertib ukur,” kata Rachmat di Gedung Balai Budaya Gianyar, Bali, Selasa (2/12) ketika menetapkan Kabupaten Gianyar dan Kota Tangerang Selatan sebagai Daerah Tertib Ukur tahun 2014.

Dia menyatakan bahwa keberhasilan Gianyar dan Tangerang Selatan adalah bukti keberpihakan daerah kepada perlindungan konsumen. Untuk menjadi daerah tertib ukur, Gianyar dan Tangerang Selatan menempuh beberapa tahapan untuk diuji oleh Direktorat Metrologi Ditjen SPK, Dinas Provinsi bidang perdagangan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Provinsi, serta Dinas Kabupaten atau Kota bidang perdagangan.

“Dengan semakin banyaknya pasar tertib ukur dan daerah tertib ukur, sesungguhnya kita sedang berusaha meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan,” kata dia, dalam siaran pers Kementerian Perdagangan (2/12).

Mendag menyampaikan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1239/M-DAG/KEP/11/2014 tentang penetapan Gianyar sebagai daerah tertib ukur tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1240/M-DAG/KEP/11/2014 tentang penetapan Tangerang Selatan dan Piagam Penghargaan kepada Bupati Gianyar dan Walikota Tangerang Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Mendag juga meresmikan 30 pasar tertib ukur tahun 2014 yang berada di wilayah kerja BSML Regional II wilayah Provinsi Bali, BSML Regional III dan BSML Regional IV.

Gianyar dan Tangerang Selatan patut menjadi contoh bagi daerah lain agar menjadi daerah tertib ukur. Bantu rakyat mendapatkan ukuran yang tepat dalam perdagangan,” kata dia.

Mendag kemudian menyerahkan bantuan timbangan sebanyak 750 unit untuk diberikan kepada pedagang  mikro pemilik UTTP yang tidak layak pakai atau tidak memenuhi syarat teknis kemetrologian.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home