Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:29 WIB | Senin, 09 Maret 2015

Mendagri Dinilai Prematur Sebut Nominal Anggaran Parpol

Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terlalu dini menyampaikan nominal anggaran yang akan digelontorkan bagi partai politik (parpol) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski begitu, dia mengapresiasi wacana tersebut, karena bisa menjadi solusi mencegah tindak korupsi terjadi di ranah parpol.

"Wacana itu bagus, tapi saya tidak mau Mendagri pagi-pagi sudah menyebut angka. Tidak bagus itu," kata Fahri, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Senayan, Jakarta, Senin (9/3).

Menurut politisi PKS itu, sebaiknya Mendagri mengutamakan konsep lebih dahulu dengan melibatkan seluruh pihak terkait, terutama pegiat pemberantasan korupsi. Sebab dengan begitu, kata dia, Mendagri bisa mengkaji regulasi terbaik dan belajar dari pengalaman beberapa negara mengenai anggaran untuk parpol.

"Memang kalau kita tidak mengatur keuangan politik ini maka seluruh politisi itu akan mencari uang untuk kepentingan politik. Sementara mencari uang untuk kepentingan politik itu dekat dengan korupsi," kata Fahri.

Dia berpendapat, ada tiga metode pembiayaan politik, pertama seperti yang diterapkan Eropa Barat, di mana negara membiayai sebagian besar dari biaya politik bahkan ada negara yang membiayai hingga 100 persen.

Kedua, dia melanjutkan, ada yang secara ekstrem dibiayai donatur atau donasi dari pasar seperti Amerika Serikat tanpa aturan batasan, namun mewajibkan adanya laporan dalam satu rekening kemudian diaudit oleh negara.

Sementara itu model ketiga, menurut Fahri, yakni gabungan dari keduanya, menggunakan instrumen negara termasuk pajak, cukai, dan lainnya dalam rangka meringankan pembiayaan politik.

"Sekarang kita mau milih yang mana? Sebab, kalau Anda mau korupsi itu hilang di antara tempat korupsi yang harus dibabat habis itu adalah pada politik," tutur dia.

Fahri juga mengusulkan, ada Undang-Undang (UU) baru tentang pembiayaan politik. Dalam UU itu dapat diatur seperti siapa menyumbang berapa, dana masuk ke mana, dan diaudit oleh siapa.

"Saya mau membantu, di depan bila perlu, karena kita harus mengatur itu," ujar Wakil Ketua DPR itu.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home