Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:24 WIB | Senin, 09 Maret 2015

Romi Divonis 6 Tahun Penjara, Istri 4 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton 6 tahun hukuman penjara dan Masyito, istri Romi Herton 4 tahun hukuman penjara. (Foto: Endang Saputra).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini, Senin (9/3), memvonis Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton enam tahun hukuman penjara dan Masyito, istri Romi Herton, empat tahun hukuman penjara. Pasangan suami-istri itu tersangkut‎ kasus penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk memuluskan gugatan sengketa Pilkada Palembang 2013.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Romi Herton, dengan pidana penjara selama enam tahun dan terdakwa dua, Masyito, dengan hukuman penjara empat tahun, dan masing-masing terdakwa dipidana denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata Ketua Hakim Muhamad Muklis dalam pembacaan vonis di Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/3).

Ketua Hakim menyatakan terdakwa pertama Romi Herton dan terdakwa dua Masyito, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, jaksa menuntut Romi Herton dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 400 juta subsider 5 bulan penjara. Sementara, Masyito dituntut dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.

Keduanya disangkakan menyuap Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy‎. Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk mencabut hak politik Romi selama 11 tahun serta menyita seluruh barang bukti terkait kasus tersebut.

Dalam pertimbangan, hakim menyebut hal yang meringankan hukuman keduanya karena bertindak sopan dan kooperatif selama persidangan. Namun, dalam pertimbangan, hakim tidak sepakat dengan tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Romi.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home