Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 20:56 WIB | Kamis, 13 November 2014

Menhan Berikan Pengarahan 311 Perwira Tinggi TNI

Menhan  Berikan Pengarahan 311 Perwira Tinggi  TNI
Menteri Pertahanan (Menhan) RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu menyampaikan pokok-pokok kebijakan umum pertahanan negara, meliputi: Kebijakan Pembangunan Pertahanan Negara, Kebijakan Pemberdayaan Pertahanan Negara, Kebijakan Pengerahan Kekuatan Pertahanan Negara, Kebijakan Legislasi, Kebijakan Anggaran, dan Kebijakan Pengawasan. ( Foto-foto Puspen TNI)
Menhan  Berikan Pengarahan 311 Perwira Tinggi  TNI
Menteri Pertahanan (Menhan) RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko, Kasad Jenderal TNI Gatot Nurmantiyo, Kasal Laksamana TNI Dr. Marsetio, dan Kasau Marsekal TNI IB Putu Dunia.
Menhan  Berikan Pengarahan 311 Perwira Tinggi  TNI
Menteri Pertahanan (Menhan) RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM -  Menteri Pertahanan (Menhan) RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko, Kasad Jenderal TNI Gatot Nurmantiyo, Kasal Laksamana TNI Dr. Marsetio, dan Kasau Marsekal TNI IB Putu Dunia memberikan pengarahan kepada 311 Perwira Tinggi (Pati) TNI se-wilayah Garnisun I Jakarta, di Aula Gatot Subroto Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Kamis (13/11).

Dalam pengarahannya, Menhan RI menyampaikan pokok-pokok kebijakan umum pertahanan negara, meliputi: Kebijakan Pembangunan Pertahanan Negara, Kebijakan Pemberdayaan Pertahanan Negara, Kebijakan Pengerahan Kekuatan Pertahanan Negara, Kebijakan Legislasi, Kebijakan Anggaran, dan Kebijakan Pengawasan.

"Kebijakan Umum Pertahanan Negara tersebut disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan beberapa konsep dasar sebagai landasan dalam perumusannya, baik landasan yuridis maupun konsepsional serta berdasarkan visi dan misi pemerintahan tahun 2014 – 2019," kata Menhan.

Jenderal TNI (Purn) Ryamizard juga memaparkan bahwa, kebijakan pemerintah untuk dapat mengatur peran dan posisi dari setiap institusi-institusi yang bertanggungjawab dalam sistem pertahanan dan keamanan negara, guna mendukung keamanan nasional di dalam kerangka negara demokrasi dilakukan melalui kebijakan pertahanan negara.

Menurutnya, kebijakan ini ditetapkan dari hasil kajian strategis tentang sistem pertahanan negara yang telah diselenggarakan pada periode lima tahun sebelumnya dan perkiraan situasi lima tahun ke depan.

Kebijakan tersebut meliputi: Mempersiapkan pertahanan yang bersifat semesta; Mempersiapkan pertahanan defensif aktif; Menyusun pertahanan berlapis; Melaksanakan kerjasama pertahanan; dan Melaksanakan perdamaian dunia; serta mengembangkan industri pertahanan.

Sedangkan pada aspek non fisik yaitu meningkatkan kuantitas dan kualitas dengan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Pasal ini mengamanatkan bahwa bela negara dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi yang diatur dengan Undang-Undang.

Lebih lanjut Menhan RI mengatakan bahwa, hakikat bela negara merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara untuk membentuk kekuatan pertahanan negara guna melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, demi kelangsungan hidup serta kejayaan negara dan bangsa.

Nilai-nilai dasar bela negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara Indonesia, yakin terhadap kebenaran Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan negara, memiliki kemampuan awal bela negara, serta rasa cinta warga negara terhadap tanah air yang harus kita tumbuhkan sejak usia dini, sehingga nanti mempunyai wawasan kebangsaan yang tinggi. (Puspen TNI)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home