Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 11:58 WIB | Rabu, 15 Juli 2015

Menjerat Gubenur Sumut, KPK Perlukan Keterangan OC Kaligis

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan KPK masih memerlukan keterangan tersangka Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis untuk menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan. 

"Masih memerlukan pendalaman dari keterangan OC Kaligis," kata Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Dengan demikian, Indriyanto mengatakan atas keterlibatan dalam kasus tersebut, Gatot dan OC Kaligis dipastikan sudah dicegah keluar negeri pada Senin 13 Juli lalu. OC Kaligis kemudian baru ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 14 Juli 2015.

‪Selain kedua orang itu, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan, dan Evi Susanti, juga turut dicegah bepergian keluar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Diduga kuat, mereka juga banyak mengetahui soal kasus korupsi yang sudah menjerat tiga hakim PTUN Medan. "Semua yang terkait dengan kasus, dipastikan diperiksa," Indriyanto menambahkan.

Perkara itu bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

‪Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis.

‪Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara itu dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.

‪Rupa-rupanya, putusan Tripeni itu berbuntut. Seusai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.

‪Pada saat menangkap mereka, penyidik KPK mengamankan 15.000 dolar Amerika dan 5.000 dolar Singapura dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.

‪Dari hasil pemeriksaan, Gerry yang diduga selaku penyuap, melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

‪Tripeni, Amir, dan Dermawan selaku majelis hakim yang diduga sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

‪Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

‪KPK terus menelusuri dari mana sumber suap itu berasal. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. KPK akhirnya menggeledah kantor OC Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

‪Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menetapkan OC Kaligis sebagi tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home