Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 14:18 WIB | Rabu, 16 Desember 2015

MKD Akan Ambil Putusan Kasus Setya Novanto Secara Tertutup

Pemimpin MKD. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mengambil keputusan kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR, Setya Novanto, pada hari Rabu (16/12), secara tertutup.

Setya Novanto dilaporkan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said, ke MKD lantaran didugan meminta sejumlah saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sudirman Said pun telah menyerahkan rekaman percakapan pada pertemuan 8 Juni 2015 antara Novanto, pengusaha minyak, Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.

"Tertutup, tetapi pengumumannya terbuka," kata Ketua MKD, Surahman Hidayat, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (15/12).

Meski demikian, Surahman memastikan, proses pengambilan keputusan hari ini tidak akan dilakukan dengan mekanisme voting.

Menurut dia, pengambilan keputusan akan dilakukan setelah semua anggota MKD memaparkan pendapatnya di persidangan. Anggota MKD akan diberikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat untuk menentukan apakah Novanto dinyatakan bersalah atau tidak.

Jika dinyatakan bersalah, dia melanjutkan, MKD akan menjatuhkan sanksi yang diberikan berupa sanksi ringan, sedang, atau berat.

Surahman pun tak menutup kemungkinan jika nanti Novanto dinyatakan bersalah, maka akan digunakan pendekatan kumulatif dalam menentukan sanksinya. "Ya tentu saja. Memakai pendekatan akumulatif, ada salah, diakumulasikan. Mungkin ada yang pakai pertimbangan yang lain," ujarnya.

Novanto sebelumnya pernah divonis melanggar kode etik setelah bertemu bakal calon presiden Amerika Serikat 2016 dari Partai Republik, Donald Trump. Sanksi yang diberikan MKD saat itu merupakan sanksi ringan berupa teguran.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home