Loading...
EKONOMI
Penulis: Martha Lusiana 19:03 WIB | Jumat, 26 Juni 2015

OJK Awasi 50 Konglomerasi Keuangan

Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad. (Foto: mahkamahkonstitusi.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur dan mengawasi 50 konglomerasi keuangan yang telah melaporkan struktur dan anggotanya kepada OJK. Total aset 50 grup tersebut sebesar Rp 5.142 triliun atau 70,5 persen dari total aset industri jasa keuangan Indonesia sebesar Rp 7.289 triliun.

Konglomerasi keuangan adalah lembaga jasa keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan ataupun pengendalian.

Menurut OJK, konglomerasi keuangan tersebut mencakup bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek, ataupun perusahaan pembiayaan.

Adapun 50 konglomerasi keuangan itu terdiri atas 14 konglomerasi keuangan yang bersifat vertikal, yaitu perusahaan induk yang memiliki hubungan langsung dan jelas dengan perusahaan anak dan keduanya merupakan LJK, 28 konglomerasi keuangan yang bersifat horisontal, yaitu yang tidak memiliki hubungan langsung antara LJK yang berada dalam kelompok, tetapi dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali yang sama, dan delapan konglomerasi keuangan yang bersifat mixed, yaitu LJK dengan sistem campuran antara sifat vertikal dan horisontal.

Jumlah konglomerasi keuangan tersebut mencakup 229 LJK dengan rincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, 1 entitas utama dari sektor pasar modal, 13 entitas utama dari sektor non-bank dan 1 LJK khusus.

Total aset 50 grup tersebut sebesar Rp 5.142 triliun atau 70,5 persen dari total aset industri jasa keuangan Indonesia sebesar Rp 7.289 triliun.

Untuk melakukan pengawasan yang konsisten dan efektif terhadap konglomerasi keuangan ini,  OJK telah menerbitkan peraturan-peraturan yaitu Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran (SE) OJK tentang manajemen risiko terintegrasi dan tata kelola terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan kepada industri. Selain itu, OJK tengah menyiapkan ketentuan yang akan diterbitkan tahun ini terkait mengatur permodalan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, menekankan pentingnya pola pengawasan terintegrasi terhadap industri jasa keuangan. Saat ini perkembangan globalisasi ekonomi, teknologi informasi, dan inovasi produk serta aktivitas lembaga jasa keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antarsektor jasa keuangan, baik dalam produk dan kelembagaan, maupun kepemilikan yang menyebabkan meningkatnya eksposur risiko industri jasa keuangan.

“Dengan pelaksanaan pengawasan terintegrasi ini, diharapkan seluruh konglomerasi keuangan dapat bersinergi, tumbuh dan berkembang dengan tetap mempertahankan asas-asas prudential sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan nasional secara khusus dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara umum,” kata Muliaman seperti dilansir laman ojk.go.id Jumat (26/6).

Ia melanjutkan, penerapan pengawasan terintegrasi juga dimaksudkan untuk menutup regulatory gap dan menghilangkan supervisory blind spot serta memastikan pengawasan yang efektif akibat risiko aktivitas keuangan dari entitas yang tidak diregulasi dalam konglomerasi secara keseluruhan.

Pengembangan pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan dilakukan dengan menggunakan pendekatan pengawasan berdasarkan risiko.

Dalam prosesnya, pengembangan tersebut tidak hanya menuntut komitmen dari otoritas, tetapi juga pemangku kepentingan (stakeholders) yang terlibat, terutama pelaku usaha/lembaga jasa keuangan, baik pemegang saham, direksi, komisaris, pejabat eksekutif maupun karyawan.

Dalam hal ini OJK, sebagai regulator, memiliki komitmen penuh untuk mengembangkan pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan sesuai roadmap yang telah disusun untuk tiga bulan ke depan.

OJK mengundang para pimpinan konglomerasi keuangan untuk memastikan kesiapan industri jasa keuangan dalam menerapkan ketentuan tentang manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi, serta memberikan arah kebijakan ke depan mengenai pengawasan konglomerasi keuangan.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home