Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:18 WIB | Selasa, 06 Januari 2015

Pakar: Polri Harus Sidik Izin Airasia

Ilustrasi jenis pesawat AirAsia yang hilang kontak dalam penerbangan dari Surabaya ke Singapura. (Foto: Ist)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Keputusan Kementerian Perhubungan untuk membekukan sementara jalur penerbangan maskapai AirAsia dengan rute Surabaya-Singapura terus menuai pro-kontra, namun Mabes Polri harus menyelidiki izin terbang pesawat AirAsia QZ8501.

"Mabes Polri harus melakukan penyelidikan terhadap izin terbang pesawat AirAsia QZ8501 agar ada kejelasan," kata pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Kris Laga Kleden, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (6/1).

Dia juga berpandangan, otoritas bandara dan Kemenhub justru yang harus bertanggung jawab. "Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki izin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang? Berarti pihak Bandara mengizinkan terbang," kata Kleden.

Menurut dia, otoritas bandara dan Kemenhub punya keterkaitan dalam urusan penerbangan. Kalau pesawat AirAsia diizinkan terbang oleh otoritas bandara ataupun Kemenhub, maka bisa disebut kelalaian karena mengakibatkan kematian.

Disalahkan                                                                              

Sementara itu untuk pihak AirAsia, jika memang terbukti tidak ada penerbangan rute Surabaya-Singapura pada hari Minggu (28/12), tetap bisa disalahkan. Namun, dalam hal ini yang paling bertanggung jawab adalah Kemenhub dan otoritas bandara yang membiarkan pesawat AirAsia QZ8501 itu terbang.

"Sebab itu, Mabes Polri harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh," katanya.

Sementara itu, General Manager Angkasa Pura I, Trikora Harjo, mengatakan Bandara Juanda tidak punya kewenangan memberikan izin terbang.

Pihak bandara hanya sebatas memberikan fasilitas tempat. Pemberian izin, menurut Trikora, adalah wewenang dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.(Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home