Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 09:08 WIB | Jumat, 20 November 2020

Pakistan Hukum Pemimpin Islam Terkait Terorisme

Hafiz Muhammad Saeed. (Foto: dok. dari Dawn)

LAHORE, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Pakistan menghukum pemimpin Islam, Hafiz Saeed, pendiri Lashkar-e-Taiba (LeT), kelompok militan yang dituduh Amerika Serikat dan India atas pengepungan Mumbai pada tahun 2008. Dia dihukum 10 tahun penjara atas dua tuduhan pendanaan terorisme, kata pengacaranya.

Hukuman untuk kedua dakwaan,masing-masing lima tahun, akan dijalankan secara bersamaan.

Saeed sudah di penjara atas dua hukuman masing-masing lima setengah tahun, yang dijatuhkan kepadanya pada Februari tahun ini, yang berarti dia tidak akan menjalani hukuman penjara tambahan.

"Pengadilan anti terorisme di Lahore menjatuhkan hukuman sepuluh setengah tahun penjara kepada ketua Jamaatud Dawa, Hafiz Saeed, wakilnya, Zafar Iqbal, dan juru bicaranya, Yahya Mujahid, atas tuduhan pendanaan teror," kata pengacara Saeed, Imran Fazal Gill. Jammaat ud-Dawa adalah badan amal yang dijalankan oleh Saeed. Dia mengajukan banding.

Pakistan Masuk Daftar FATF

Saeed telah ditangkap dan dibebaskan beberapa kali selama dekade terakhir. Dia menyangkal keterlibatannya dengan militansi, termasuk pengepungan Mumbai 2008 yang menewaskan 160 orang, termasuk orang Amerika. Amerika Serikat menawarkan hadiah US$ 10 juta (setara dengan Rp 14,5 miliar) untuk informasi yang mengarah pada Saeed.

Hukuman itu dujalankan ketika Pakistan mencoba untuk menghindari terus berada di daftar hitam hukuman oleh pengawas uang kotor global, Financial Action Task Force (FATF), yang menilai kemampuan suatu negara untuk memerangi pembiayaan ilegal, termasuk untuk organisasi militan.

Pakistan tetap berada di "daftar abu-abu" FATF sejak 2018.

Dalam tinjauan terakhir FATF pada bulan Oktober, Pakistan didesak untuk menyelesaikan rencana aksi yang disepakati secara internasional pada Februari 2021 dan untuk menunjukkan bahwa penyelidikan pendanaan terorisme menghasilkan sanksi yang efektif.

Pengacara Saeed mengatakan kliennya dihukum di bawah tekanan FATF. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home