Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 15:44 WIB | Senin, 15 September 2014

Pansel KPK Jamin Tidak Istimewakan Busyro

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas saat memberikan penjelasan terkait gratifikasi penghulu nikah, Rabu (18/12/2013). (Foto-foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Panitia Seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam seleksi.

"Kami tidak tahu paper (makalah) orang per orang karena dinilai oleh tiga pembaca independen, jadi kalau kami mau mengarahkan ke orang tertentu sulit juga," kata Juru Bicara Pansel Pimpinan KPK Imam Prasodjo di Gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Senin (15/9).

Pansel pada hari ini mengumumkan 11 orang yang lolos seleksi tahap II dan komisioner KPK Busyro Muqoddas lolos dalam seleksi tersebut.

Selain Busyro, nama-nama lain yang juga lolos adalah Iwan Nazaruddin Kurniawan (swasta), Ichran Efendi Siregar (jaksa), Jamin Ginting (swasta), anggota Dewan Perwakilan Daerah dari provinsi Bali sekaligus advokat I Wayan Sudira, Trisaktiyana (pensiunan/PNS), mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Ninik Maryanti, Ahmad Taufik (mantan wartawan Tempo), Robby Arya Brata (PNS), Subagio (PNS), dan Eddy Fritz Sinaga (swasta).

Tujuh orang dari 11 orang tersebut memiliki latar belakang hukum, 1 orang berlatar belakang ekonomi, dan 3 calon berlatar belakang keuangan.

Seleksi selanjutnya adalah profile assessment atau tes psikologi yang dilakukan oleh lembaga independen dari Universitas Indonesia.

"Komponennya ada macam-macam, bagaimana misalnya kemampuan kepemimpinan, kapasitas secara psikologis, dan bagaimana menangani masalah-masalah berat. Hasilnya nanti baru kemudian didiskusikan pansel digabung dengan masukan masyarakat, pertimbangan itu akan jadi bahan wawancara mendalam," Imam menambahkan.

Selain masukan dari masyarakat, pansel juga melibatkan polisi, kejaksaan Badan Intelijen Nasional dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan yang akan memberi data rekening para calon pimpinan KPK.

Imam pun mengaku bahwa pansel proaktif menelepon orang-orang yang mungkin mengenal para calon pimpinan KPK serta mengontak sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) karena memiliki informasi yang lebih beragam.

"Bagi saya, semua orang harus punya kesempatan yang sama dan tidak boleh ada diskriminasi terhadap pemilihan pimpinan KPK, kami harus memilih dua orang dan misalnya Pak Busyro terpilih menjadi salah satu dari 2 orang yang diajukan ke Presiden dan DPR, tapi di DPR kan belum tentu terpilih," Imam mengungkapkan.

Tahapan seleksi pimpinan KPK terdiri atas lima tahapan. Seleksi tahap 1 adalah seleksi administrasi yang meloloskan 64 orang.

Seleksi tahap II adalah pembuatan makalah yang akan diumumkan pada 15 September 2014. Seleksi tahap III adalah seleksi berdasarkan penilaian profil yang akan dilaksanakan pada 18 September dan diumumkan pada 26 September.

Setelah itu, dilakukan penelusuran rekam jejak calon pada 26 September dan diikuti wawancara pada 29 September.

Pengumuman seleksi tahap IV terhadap nama calon yang lulus akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Oktober. Presiden kemudian menyampaikan dua nama kepada DPR.

Selanjutnya seleksi V diproses di tingkat DPR pada 22 Oktober 2014 hingga 19 Januari 2015. Pengumuman hasil seleksi tahap V dan penyampaian calon terpilih kepada Presiden dilakukan pada 19-27 Januari 2015. Presiden pun kemudian menetapkan calon pengganti terpilih pada 27 Januari-9 Maret 2015.

Pansel tersebut diketuai oleh Amir Syamsuddin dengan didukung delapan anggota yaitu mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua; pimpinan KPK jilid I Erry Riyana Hardjapamekas; Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad; Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo; Sosiolog Imam Prasodjo; Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komarudin Hidayat; akademisi dan praktisi bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono.

Masyarakat yang ingin memberikan informasi mengenai rekam jejak 11 orang yang lolos tersebut dapat menyampaikan melalui pesan singkat di nomor 081211155555, situs www.kemenkumham.go.id/panselkpk/ atau melalui surat elektronik pansel.kpk@kemenkumham.go.id atau telepon 021-5274887 atau melalui surat ke Kementerian Hukum dan HAM. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home