Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:01 WIB | Rabu, 08 Februari 2017

Pansus Pemilu Minta Masukan Empat Parpol Baru

Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu Lukman Edy. (Foto: Dok.satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu akan mengundang empat partai politik baru terkait ambang batas parlemen dan ambang batas parpol mengajukan calon presiden.

“Kami ingin mendengarkan masukan mereka sebagai bahan bagi Pansus untuk menentukan ambang batas parlemen dan ambang batas parpol mengajukan capres. Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut diagendakan Rabu siang," kata Ketua Pansus Lukman Edy di Jakarta, hari Rabu (8/2).

Dia mengatakan keempat parpol itu adalah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya, dan Partai Idaman.

Menurut dia, Pansus Pemilu ingin mendengar aspirasi partai baru tentang presidential threshold, parliamentary threshold, dan syarat verifikasi parpol.

“Kami undang ketua umum beserta sekjen partai masing-masing, untuk mendengarkan pendapat mereka terkait ambang batas parlemen, presiden, dan syarat verifikasi parpol,” kata dia.

Politisi Partai PKB ini menjelaskan, Pansus akan mengundang Effendy Gozali dan Irman Putra Sidin dalam RDPU untuk mendengarkan pendapat mereka terkait UU Pemilu pada Rabu (8/2).

Menurut dia, kedua orang tersebut dipanggil karena pernah menggugat UU Pemilu terkait keserentakan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi.

“Ada anggota Pansus Pemilu yang minta Efendy Gozali dan Irman Putra Sidin dihadirkan dalam RDPU karena mereka menggugat di MK terkait keserentakan pemilu,” kata dia. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home