Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 20:10 WIB | Senin, 19 Januari 2015

Pebisnis Kuliner Diminta Tidak Perdagangkan Hewan Laut Terlarang

Pebisnis Kuliner Diminta Tidak Perdagangkan Hewan Laut Terlarang
Petugas Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) (seragam cokelat) dan petugas Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (seragam biru) memaparkan barang bukti tangkapan BKIPM kepada para pewarta. (Foto-foto: Prasasta Widiadi).
Pebisnis Kuliner Diminta Tidak Perdagangkan Hewan Laut Terlarang
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kebaya biru).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) mengimbau para pebisnis kuliner tidak memperdagangkan hewan laut terlarang untuk disajikan sebagai santapan di restoran.

“BKIPM imbau restoran sea food tidak menyajikan makanan seperti lobster, dan kura-kura moncong babi,” kata Narmoko Prasmaji, Kepala BKIPM, di Gedung Mina Bahari, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (19/1). 
Imbauan Narmoko terkait dengan tangkapan BKIPM pada Kamis (16/1) dan Jumat (17/1) yakni 10 boks berisi 2.350 Kura-Kura Moncong Babi yang akan dikirim ke Shanghai, Tiongkok dan tiga ekor lobster bertelur dan 140 ekor lobster kecil yang ukuran panjang karapasnya di bawah 8 sentimeter atas seorang warga negara Tiongkok berinisial WHX.

Narmoko mengatakan angka kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas penggagalan pengiriman tersebut ditaksir mencapai 470 juta rupiah untuk kura-kura.

Nurmoko Prasmadji mengatakan 2.350 kura-kura moncong babi ini akan diekspor ke Shanghai, Tiongkok yang nantinya akan diolah sebagai makanan.

"Saya tidak tahu khasiatnya apa," kata Narmoko  Sedangkan untuk harga jual per ekor, Narmoko menyebutkan untuk kura-kura moncong babi ukuran kecil bisa mencapai Rp.200 ribu per ekor, dan kura-kura ini masih bisa tumbuh besar yang jika dijual bisa mencapai Rp.1 juta per ekor.

Narmoko menyebut alasan lain lobster jangan diperjual belikan untuk bisnis restoran.

“Saat ini di Indonesia kepiting belum ada yang 100 persen kami pastikan ada pembudidayaan yang mapan,” Narmoko menambahkan.

BKIPM selama ini mencoba menyadarkan masyarakat untuk selektif dalam melakukan proses tangkap hasil laut.

“BKIPM sudah punya Forum Komunikasi Karantina Dan Perikanan di berbagai daerah umumnya para pelakunya nelayan, dan scientist dan kami minta mereka melakukan proses sosialisasi,” Narmoko menambahkan.

Narmoko berkeyakinan bahwa penangkapan lobster, kepiting, rajungan telur serta spesies yang dilindungi tidak ada lagi dilakukan oleh para eksportir. Meskipun, sambung Narmoko, untuk lobster, kepiting dan rajungan telur masih boleh diambil dengan catatan telah melepaskan telurnya terlebih dahulu.

Kura Kura Moncong Babi

Hewan ini banyak terdapat di Indonesia bagian timur, seperti Papua. Spesies ini menghabiskan hampir seluruh hidupnya di air, dan akan pergi ke daratan saat hendak menetaskan telur.

Kaki-kaki yang mereka miliki lebih mirip seperti sirip untuk berenang, sehingga lebih mampu beradaptasi hidup di dalam air. Julukan moncong babi yang dimiliki kura-kura jenis ini karena hewan ini memiliki moncong yang menyerupai hidung babi. Keunikan ini membuat kura-kura ini banyak digemari para pecinta hewan untuk dijadikan peliharaan.

Lobster kebanyakan datang dari pesisir timur laut Amerika Utara dengan Canadian Maritimes dan negara bagian Amerika Serikat Maine sebagai produsen terbesar. Mereka ditangkap dengan menggunakan jebakan lobster. Alat tersebut diberi umpan dan diturunkan ke dasar laut. Alat ini membiarkan lobster masuk, namun tidak mungkin bagi lobster besar untuk keluar. Alat ini membuat lobster kecil dapat keluar sehingga bisa mecegah penangkapan lobster yang berlebihan.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home