Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 15:57 WIB | Senin, 19 Januari 2015

Lewat SMS, Menteri Susi Gagalkan Penyelundupan 2.350 Kura-Kura

Lewat SMS, Menteri Susi Gagalkan Penyelundupan 2.350 Kura-Kura
Narmoko Prasmaji, Kepala BKIPM memperlihatkan kura-kura moncong babi yang berhasil digagalkan Kementerian Kelautan Perikanan, Senin (19/1). (Foto-foto: Prasasta Widiadi).
Lewat SMS, Menteri Susi Gagalkan Penyelundupan 2.350 Kura-Kura
Narmoko Prasmaji, Kepala BKIPM memperlihatkan kura-kura moncong babi yang berhasil digagalkan Kementerian Kelautan Perikanan, Senin (19/1).
Lewat SMS, Menteri Susi Gagalkan Penyelundupan 2.350 Kura-Kura
Narmoko Prasmaji (kanan) memberi penjelasan kepada para pewarta tentang hasil kerja BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Lewat SMS, Menteri Susi Gagalkan Penyelundupan 2.350 Kura-Kura
Para petugas BKIPM (seragam coklat) dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap memperlihatkan lobster yang juga berhasil diamankan.
Lewat SMS, Menteri Susi Gagalkan Penyelundupan 2.350 Kura-Kura
Para petugas BKIPM (seragam coklat) dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap memperlihatkan lobster yang juga berhasil diamankan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap Warga Negara Tiongkok berinisial WHX di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Penangkapan itu sekaligus menggagalkan usaha pengiriman Kura-Kura Moncong Babi dan lobster bertelur yang saat ini dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan. Perintah penangkapan itu langsung datang dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Susi Pudjiastuti yang dikirimkan melalui SMS.

“Saat ini yang bersangkutan (inisial, WHX) melanggar Permen KP (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan) No.1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan serta UU (Undang-Undang) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Lobster Bertelur dengan ancaman hukuman tiga tahun pidana dan denda maksimal Rp150 juta,” kata Narmoko Prasmaji, Kepala BKIPM, di Gedung Mina Bahari, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (19/1).  

Ia menambahkan, penanganan selanjutnya dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareksrim Mabes Polri.

Narmoko mengungkapkan bahwa pihaknya diberitahu oleh Menteri KP Susi Pudjiastuti lewat pesan singkat yang dikirim ke petugas BKIPM di Bandara Soekarno Hatta. "Sekitar pukul 02.30, Sabtu (17/1) kami melakukan operasi lapangan di Bandara Soekarno-Hatta dan mengamankan 10 boks berisi 2.350 Kura-Kura Moncong Babi yang akan dikirim ke Shanghai dengan maskapai Singapore Airlines," kata Narmoko Prasmadji,

Narmoko menambahkan,  pada Jumat (16/1) lalu pihaknya juga berhasil mengamankan usaha pengiriman tiga ekor lobster bertelur dan 140 ekor lobster kecil yang ukuran panjang karapasnya di bawah 8 sentimeter atas nama yang sama. Narmoko mengatakan angka kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas penggagalan pengiriman tersebut ditaksir mencapai 470 juta rupiah untuk kura-kura.

"Sedangkan untuk lobster kami belum menghitung berapa berat totalnya namun bisa dikira-kira dengan hitungan kasar harga per kilo lobster sekitar 700 ribu rupiah, jadi nilainya pasti sangat besar" kata Narmoko.

Berdasarkan Permen No.1/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus sp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus pelagius spp), ketiga komoditas tersebut tidak boleh ditangkap dan diperdagangkan dalam kondisi bertelur. Mengacu pada peraturan itu, ada kriteria ukuran yang boleh diperdagangkan yaitu lobster dengan ukuran panjang karapas di atas delapan sentimeter, kepiting dengan ukuran lebar karapas di atas 15 sentimeter, dan rajungan dengan ukuran lebar karapas di atas 10 sentimeter.

“Saya hanya ingin memastikan bahwa BKIPM sudah tegas dan tidak memberi toleransi sesuai dengan surat edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan No. 20 Tahun 2015 yang tidak memberi toleransi kepada para pelaku tindak perdangagan ilegal ini,” Narmoko menjelaskan.

Per tanggal 7 Januari 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Menteri KP/2015. Dalam salah satu pasal menyebutkan pelarangan penangkapan lobster dengan ukuran karapas (cangkang) di bawah 8 senti meter dan kepiting dengan ukuran karapas di bawah 15 senti meter serta rajungan dengan ukuran karapas di bawah 10 sentimeter.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home