Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 18:10 WIB | Senin, 24 Agustus 2015

Pelindo II: Pemerintah Terlalu Banyak Aturan

Ilustrasi. Suasana kawasan Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta Utara, Jumat (19/6). (Foto: Dok. satuharapan.com/Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (PT. Pelindo II), RJ Lino menyatakan banyaknya peraturan di pelabuhan menjadikan peluang untuk dimultitafsir dan tidak konsisten, peraturan yang dibuat pemerintah baik melalui peraturan menteri atau undang-undang menjadi tumpang tindih dan membingungkan para investor.

“Peraturan terlalu banyak dan menjadi peluang untuk multitafsir. Peraturan harus konsisten. Di lapangan ini tidak jelas implementasi aturannya. Sudah complicated, tapi pemerintah bikin undang-undang atau aturan itu 36 kali lebih complicated,” kata RJ Lino dalam Diskusi Sinkronisasi Pengaturan di Sektor Pelabuhan Dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Indonesia di Dunia Internasional di Jakarta, hari Senin (24/8).

Menurutnya, aturan yang tidak konsisten tersebut dapat membuat investor bingung dan ragu untuk berinvestasi di Indonesia.

Misalnya, salah satu poin dalam UU Pelayaran adalah mengenai pemberian konsesi di pelabuhan. Di situ disebutkan dalam pasal 83 ayat 4 otoritas pelabuhan sebagai wakil pemerintah diberikan wewenang untuk memberikan konsesi kepada badan usaha.

Sementara dalam Pasal 344 ayat 3 menyebutkan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang telah dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap diusahakan oleh BUMN (PT Pelindo).

Akibatnya, kata dia, pihak PT Pelindo II dan Kementerian Perhubungan seringkali berbeda pendapat terkait siapa pemegang otoritas yang sebenarnya atas pemberian konsesi di Pelabuhan Tanjung Priok yaitu konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan asing asal Hong Kong yaitu Huntchinson Port Holding.

Dia menambahkan ada sekitar 15 poin yang selama ini seolah-olah ada perbedaan mendasar antara pihaknya dan Kemenhub yaitu misalnya mengenai konsesi dan esensi Jakarta International Container Terminal (JICT), siapa pemegang ototitas di 35 pelabuhan, juga izin perlindungan muat dan manifes domestik.

Menurutnya, perbedaan tafsir itu sebaiknya diterjemahkan ke dalam aturan yang lebih baik dan menyepakati peran masing-masing agar tidak ada interpretasi yang berbeda.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home