Loading...
SAINS
Penulis: Prasasta Widiadi 19:33 WIB | Senin, 19 Januari 2015

Pemda Harus Sosialisasikan Larangan Tangkap Satwa Laut Langka

Pemda Harus Sosialisasikan Larangan Tangkap Satwa Laut Langka
Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Narmoko Prasmaji (seragam biru, kedua dari kiri) memaparkan barang bukti tangkapan BKIPM kepada para pewarta. (Foto-foto: Prasasta)
Pemda Harus Sosialisasikan Larangan Tangkap Satwa Laut Langka
Dua petugas dari BKIPM (kanan dan kiri) dan satu dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengeluarkan kepiting barang bukti tangkapan BKIPM kepada para pewarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia baik di tingkat I (Provinsi) dan tingkat II (kabupaten kota) diharap mensosialisasikan kepada para pengusaha atau nelayan tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.     

“Kita (Kementerian Kelautan dan Perikanan) minta ke seluruh gubernur bupati dan kepala daerah lainnya, agar lebih aktif di bagian hulu,” kata Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Narmoko Prasmaji di Gedung Mina Bahari, Kompleks KKP, Jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (19/1).    

Menteri Kelautan dan Perikanan) No.1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan serta UU (Undang-Undang) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Lobster Bertelur.

Dalam salah satu pasal menyebutkan pelarangan penangkapan lobster dengan ukuran karapas (cangkang) di bawah 8 senti meter dan kepiting dengan ukuran karapas di bawah 15 senti meter serta rajungan dengan ukuran karapas di bawah 10 sentimeter.

Narmoko mengemukakan hal ini penting sebab menyangkut kepentingan masyarakat banyak, dan hanya bisa dilakukan oleh kepala daerah sebagai pemimpin di kabupaten dan kota.

“Karena masalah ini (sumber daya kelautan) yang menyangkut banyak orang di Indonesia,” kata Narmoko.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meluncurkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan tentang pembatasan penangkapan tiga spesies perikanan penting yakni Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scyla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) melalui peraturan nomor : 1/PERMEN-KP/2015. Sedangkan peraturan kedua yakni nomor 2/PERMEN-KP/2015 mengatur larangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI).

“Ini adalah salah satu langkah mencegah sustainability terhadap lingkungan laut,” Narmoko mengakhiri pembicaraan dengan para pewarta.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home