Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:28 WIB | Jumat, 20 Maret 2015

Pemerintah Teruskan "One Map Policy" Atasi Lahan

One map policy dalam perbaikan tata kelola sumber daya alam. (Foto: slideshare.net)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah meneruskan kebijakan satu peta (one map policy), untuk menghilangkan potensi konflik atas penguasaan lahan, yang selama ini masih terjadi di antara berbagai kelompok kepentingan.

"Ini wacana lama untuk menyatukan satu peta karena selama ini banyak instansi pemerintah yang mempunyai peta sendiri-sendiri, belum lagi peta yang dibuat pihak swasta, sehingga merancukan pembangunan," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago seusai rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (19/3) malam.

Dalam rapat koordinasi membahas "One Map Policy" yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil itu, ikut hadir Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Andrinof memastikan, Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), akan menyelesaikan peta itu secara mendetail, untuk menuntaskan masalah tumpang tindih kepemilikan tanah yang sering menghambat pembangunan.

Ia mengatakan, prioritas wilayah yang segera dipetakan untuk mewujudkan rencana itu adalah kawasan pantai utara Jawa serta Kalimantan, karena di daerah tersebut sering terjadi konflik sosial yang diakibatkan oleh perebutan lahan.

"Wilayah Jawa khususnya pantura, kemudian Kalimantan, karena di sana paling banyak ditemukan tumpang tindih atau konflik pemanfaatan lahan. Secara bersamaan ini akan diselesaikan, yang mengurus BIG bersama Lapan," katanya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, peta itu akan menghitung potensi kekayaan alam Indonesia serta menjawab masalah penyediaan data perkebunan, pertanian, dan kehutanan yang selama ini belum terpenuhi.

"Ini belum sepenuhnya terekam, yang terekam di BIG baru 26 provinsi. Di catatan saya, kehutanan baru sembilan provinsi. Ini masih berebutan, karena ada tumpang tindih, peta pemerintah daerah dengan peta kementerian masih tabrak-tabrakan," katanya.

Dalam jangka waktu dekat, BIG menyusun kembali kerangka peta dasar yang akan didukung bahan-bahan dari setiap instansi kementerian maupun pemerintah daerah, untuk mempertegas agar data yang dihasilkan lebih memadai.

Kebijakan Satu Peta atau "One Map Policy" terlahir, karena Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh sejumlah instansi, tidak merujuk pada satu pun sumber rujukan Peta Dasar.

Selama ini, juga masih banyak peta perizinan pemanfaatan lahan dari instansi-instansi terkait, belum sepenuhnya mengikuti standar yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan, baik klasifikasi objek geografis, skala, maupun georeferensi. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home