Loading...
SAINS
Penulis: Reporter Satuharapan 15:02 WIB | Sabtu, 01 Maret 2014

Pemilu 2014, Prof. Soedijarto: Perhatian Pemerintah Sangat Rendah pada Pendidikan

Prof. Soedijarto, Guru Besar Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Jakarta. Ia pernah meluncurkan buku yang berjudul Landasan dan Arah Pendidikan Landasan dan Arah Pendidikan Nasional Kita. (Foto: mahkamahkonstitusi.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Guru Besar Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta, Prof. Soedijarto mengatakan bahwa pendidikan merupakan kunci pembangunan bangsa. Menurut dia, pendidikan harus mendapat perhatian yang baik dari pemerintah.

Prof. Soedijarto mengungkapkan bahwa saat ini bila membandingkan dengan Amerika Serikat, perhatian pemerintah Indonesia pada sektor pendidikan sangat rendah. Hal ini terlihat dari pengalokasian dana bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah.

Prof. Soedijarto juga sangat menyayangkan akibat minimnya perhatian pemerintah pada pendidikan, hingga menyebabkan masyarakat masih dibebani biaya pendidikan yang tinggi. Akibatnya, pendidikan yang seharusnya bisa menjadi sarana untuk membentuk pemimpin Indonesia di masa depan, hanya bisa dinikmati oleh masyarakat tertentu saja. 

"Di luar negeri, Amerika Serikat, 70 persen biaya perguruan tinggi negeri merupakan bantuan dari pemerintah (lima persen pemerintah kota, 45 persen pemerintah negara bagian, dan 20 persen pemerintah pusat). Demikian halnya dengan perguruan tinggi swasta, mereka juga mendapatkan subsidi pemerintah. Sedangkan di Indonesia,  di UI (Universitas Indonesia) saja 60 persen biaya penyelenggaraan pendidikannya berasal dari mahasiswa. Padahal, pendidikan merupakan sarana pembentuk sumber daya manusia (SDM), bila kualitas SDM kita buruk maka jangan pernah bermimpi untuk dapat menjadi negara yang maju," kata Prof. Soedijarto pada satuharapan.com, Jumat (28/2).

Menurut Prof. Soedijarto, anggaran pendidikan Indonesia merupakan yang terendah di seluruh dunia, yakni 0,05 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto), sedangkan di Malaysia, anggaran pendidikannya 0,07% dari PDB. Hal ini menimbulkan keraguan bagi masyarakat Indonesia, termasuk Guru Besar Ilmu Pendidikan UNJ ini, untuk melihat kemajuan pendidikan Indonesia.

Ketidakseriusan pemerintah Indonesia dalam menangani sektor pendidikan semakin terlihat dalam perumusan peraturan. Dalam hasil rumusannya, Soedijarto menganggap pemerintah Indonesia tidak berhaluan pada UUD 1945, terutama pasal 31.

“Dalam pembuatan peraturan, pemerintah mengabaikan banyak hal yang tertuang dalam pasal 31 UUD 1945, yang seharusnya menjadi haluan,” ucap Prof. Soedijarto.

Menurut hasil observasinya, sejak zaman Orde Baru, isi pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang mengatakan, "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya," mulai diabaikan pemerintah dalam pembuatan peraturan mengenai pendidikan.

Ia juga menganggap pemerintah tidak serius dalam menjalankan amanat Founding Fathers Indonesia yang telah merumuskan istilah "Mencerdaskan Bangsa" dalam pembukaan UUD 1945.

"Tidak ada satu negara pun di dunia ini, selain Indonesia, yang dalam pembukaan UUD nya menggunakan kata "Mencerdaskan Bangsa", itu artinya Founding Fathers kita menyadari bahwa masyarakat Indonesia butuh dicerdaskan." kata Prof. Soedijarto.

“Mengubah bangsa Indonesia yang tradisional menjadi bangsa yang modern dan menjadi bangsa yang tidak feodal tetapi demokratis, merupakan dua tujuan  dari "Mencerdaskan Bangsa" tersebut,” Prof. Soedijarto menambahkan.

Selanjutnya, Soedijarto mengharapkan, agar pendidikan di tingkat sekolah, dari sekolah dasar sampai tingkat perguruan tinggi, harus mendapat perhatian yang lebih dari para calon anggota legislatif yang nantinya duduk sebagai wakil rakyat DPR-RI.

Karena, menurutnya, pendidikan sekolah bukan hanya memberikan pengetahuan, tapi juga sebagai pusat pembudayaan hal baru, seperti sikap modern, sikap dislplin, dan etos kerja bisa diraih melalui sekolah. Hal tersebutlah yang akan menumbuhkan rasa persatuan bangsa.

Para elit politik diharapkan dapat mulai melihat suatu kondisi yang berangkat dari semangat dan ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945, jadikanlah itu sebagai haluan negara untuk membangun berbagai aspek, termasuk pendidikan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home