Loading...
FOTO
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 18:46 WIB | Minggu, 03 April 2016

Pengacara Akui Mohamad Sanusi Terima Suap

Pengacara Akui Mohamad Sanusi Terima Suap
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4). KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka penerima suap dari PT Agung Podomoro Land dimana suap itu untuk perizinan proyek reklamasi di Pantai Utara dengan barang bukti hasil operasi tangkap tangan uang sebesar Rp 1,14 miliar. (Foto-foto: Antara)
Pengacara Akui Mohamad Sanusi Terima Suap
Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap DPRD DKI Jakarta disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Laode Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kedua kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4). Dalam OTT itu KPK berhasil menangkap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan seorang dari pihak swasta serta barang bukti Rp1,140 miliar yang diduga untuk melakukan suap terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis.
Pengacara Akui Mohamad Sanusi Terima Suap
Tersangka kasus suap DPRD DKI Jakarta Ariesman Widjaja (kedua kiri) tiba di Gedung KPK untuk menyerahkan diri di Jakarta, Jumat (1/4). Presdir PT Agung Podomoro Land itu menyerahkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) beserta barang bukti uang suap Rp 1,140 miliar terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengacara Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mengakui bahwa kliennya telah menerima suap.

"Kondisinya masih belum memungkinkan. Masih syok. Yang pasti klien kami memang disuap," kata pengacara Sanusi, Krisna Murthi, di gedung KPK Jakarta, hari Sabtu (1/4) dini hari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MSN (Mohamad Sanusi) ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Namun Krisna berkilah bahwa suap tersebut bukan digagas oleh kliennya yang juga adik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik.

"Inisiatornya swasta," ujar Krisna pula.

Ia juga belum tahu apakah suap digunakan untuk kepentingan Sanusi melaju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta.

"Saya kurang mengetahui, klien kami masih belum cerita itu," kata Krisna.

Sanusi disangkakan menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga sudah ditetapkann sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp 1,14 miliar dari total Rp 2 miliar yang sudah diberikan Ariesman, meski belum diketahui total "commitment fee" yang diterimma Sanusi.

Suap diberikan terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Trinanda juga sudah resmi ditahan KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka TPT itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Yuyuk. (Ant

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home