Loading...
HAM
Penulis: Bayu Probo 08:11 WIB | Kamis, 02 Januari 2014

Pengadilan Malaysia Selidiki Kehidupan Wilfrida di Belu

Wilfrida Soik (kanan depan). (Foto: voaindonesia)

ATAMBUA, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, melakukan penyelidikan terhadap pola hidup sosial dan ekonomi Wilfrida Soik, seorang tenaga kerja wanita berasal dari Kabupaten Belu, yang diancam hukuman mati karena tuduhan pembunuhan majikannya di negeri jiran itu.

“Penyelidikan itu lebih kepada sosio-psikologis dan sosio-ekonomi, lingkungan tempat tinggal Wilfrida di Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu Arnol Bria Seo di Atambua, Kamis (2/1), ketika menjawab pertanyaan tentang kelanjutan perkembangan persidangan Wilfrida di Malaysia.

Ia menjelaskan penyelidikan tersebut akan dilakukan oleh dua orang dokter bidang psikologi berasal dari Malaysia atas izin Pengadilan Kelantan, berdasarkan permintaan kuasa hukum Wilfrida Soik.

“Kedatangan dua dokter tersebut, dijadwal mulai hari ini, Kamis (2/1) hingga Senin (6/1) mendatang dan langsung ke Desa Faturika,” katanya.

Dia mengatakan hasil penyelidikan medik secara psikologis tersebut, oleh hakim Pengadilan Kelantan akan dijadikan pertimbangan, sebelum menjatuhkan vonis kepada Wilfrida, dari tuntutan yang mengharuskan hukuman mati tersebut.

Dia mengatakan dengan penyelidikan tersebut, akan diketahui mengapa Wilfrida dengan usia yang masih sangat belia, sudah harus menjadi seorang tenaga kerja ke Malaysia.

Bukannya dia, katanya, masih harus bersekolah untuk mendapatkan pengetahuan yang lebih baik.

Pemerintah dan seluruh masyarakat di Kabupaten Belu, wilayah batas RI-Timor Leste, katanya, berharap dengan penyelidikan tersebut, bisa membantu meringankan vonis atas tuntutan hukuman mati.

Terkait dengan sidang lanjutannya, Arnol mengaku akan ada informasi dari Kementerian Luar Negeri.

Dia memperkirakan sidang lanjutan kasus Wilfrida berlangsung lagi dalam kurun waktu 26-30 Januari 2014.

Dalam kurun waktu persidangan hingga putusan tersebut, menurut Arnol, akan ada lagi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk ibu kandung Wilfrida, Maria Kolo.

“Dalam kurun waktu persidangan itu, kita akan dampingi lagi ibu Maria Kolo dan seorang penerjemah ke persidangan di Malaysia,” katanya.

Bupati Belu Joachim Lopez pada kesempatan terpisah mengaku hanya bisa berdoa agar ada jalan terbaik yang diberikan Tuhan terkait dengan persoalan yang dihadapi Wilfrida.

Langkah dan perjuangan semua pihak, baik di daerah maupun secara nasional dan negara, katanya, diharapkan ini bisa menjadi bagian dari pertimbangan Pengadilan Kelantan, Malaysia, untuk meringankan hukuman yang sedang mendera Wilfrida.

Bupati dua periode itu mengaku bahwa secara kelembagaan, Pemerintah Kabupaten Belu telah mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur proses pengiriman tenaga kerja keluar negeri.

Peraturan itu, katanya, dikeluarkan agar persoalan pengiriman tenaga kerja ilegal bisa dikurangi bahkan dihilangkan.

“Kita butuh juga kerja sama masyarakat agar jangan terpukau dengan rayuan dan janji manis pengerah ilegal,” kata Joachim. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home