Loading...
INDONESIA
Penulis: Sotyati 10:26 WIB | Jumat, 07 November 2014

Pengamat: Jaksa Agung Sebaiknya dari Kalangan Profesional

Kantor Kejaksaan Agung. (Foto ilustrasi: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Dr Dian Simatupang SH MH, di Jakarta, Kamis (6/11) mengatakan jaksa agung sebaiknya dari kalangan profesional di bidang hukum.

Jaksa agung harus mengetahui dan menguasai hukum secara progresif. "Artinya harus tahu suatu kasus sesuai dengan kemanfaatan dan keadilan," kata Dian Simatupang.

Dengan demikian, menurut Dian, kinerja Kejagung akan bersih dan tidak bias, sehingga tidak ada dugaan-dugaan soal penyelewengan suatu kasus. Terlebih, juga harus ada sanksi kepada pihak penegak hukum, "Banyak kasus diusut hanya berdasar pada indikasi. Padahal, status bukti haruslah kuat. Solusinya jaksa agung harus paham kasus."

Terkait sosok siapa yang layak menjadi jaksa agung baru, Dian menyodorkan nama pengacara kondang, Todung Mulya Lubis. Todung, dia nilai mampu mewakili profesional di bidang hukum. "Menguasai hukum acara, detail, dan profesional," katanya.

Jaksa agung mendatang diharapkan memiliki pemahaman terhadap kasus sehingga tudingan adanya kriminalisasi selama ini tidak lagi muncul di masa datang, kata Dian Simatupang.

Hal itulah yang melatarbelakangi beberapa pihak meminta agar Presiden Joko Widodo ekstrahati-hati memilihnya. Jangan sampai karena tarik-menarik kepentingan, akhirnya "blunder" sehingga merugikan harapan masyarakat akan penegakan hukum di negeri ini, "Masyarakat tentu berharap Presiden Jokowi memilih jaksa agung dengan bijak. Pasalnya, sebelumnya Kejagung sering dinilai masyarakat mengkriminalisasi suatu kasus, misalnya dalam perkara Chevron dan IM2," ujarnya.

Meski sudah diputus Mahkamah Agung, lanjutnya, kasus Chevron dan Indosat IM2 tetap menjadi perdebatan publik. Khususnya terkait kerja sama Indosat-IM2 yang diperkarakan Kejaksaan Agung, apalagi menurut regulator (Kominfo) kerja sama itu sudah sesuai regulasi yang ada dan digunakan oleh semua operator.

"Tuduhan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun hasil audit BPKP juga ditolak oleh MA di tingkat kasasi," katanya. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home