Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 16:14 WIB | Senin, 23 Mei 2016

Penyuap Damayanti Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Damayanti Wisnu Putranti. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemberi suap dalam kasus ‘pengamanan’ proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Tahun Anggaran 2016, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU), Abdul Khoir, dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Khoir berupa pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta," kata Yuni Purnawati, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Senin (23/5).

Abdul dituntut kerena telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Abdul telah menyuap empat Anggota Komisi V DPR RI dan satu pejabat Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.

Abdul memberikan uang kepada Kepala Balai Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, sebesar Rp 15.606.300.000,00 dan SGD 223.270 serta Iphone 6 64GB seharga Rp 11.650.000,00. Abdul juga memberikan uang kepada sejumlah Anggota Komisi V DPR RI, yakni Andi Topan Tiro (Rp 2,2 miliar dan SGD 462.789), Musa Zainuddin (Rp 4,8 miliar dan SGD 328.377), Damayanti Wisnu Putranti (SGD 328.000 dan USD 72.727), dan Budi Supriyanto (SGD 404.000).

Terdapat beberapa unsur yang memberatkan hukuman terhadap Abdul.

“Unsur yang memberatkan hukuman Abdul Khoir, lantaran dirinya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan Khoir juga dinilai telah menghambat pembangunan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, telah merusak sistem check and balance antara legislatif dan eksekutif,” kata Yuni.

Namun, ada pula hal yang meringankan hukuman Abdul.

“Abdul Khoir belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, menyesali perbuatan dan tidak akan mengulangi, serta menjadi justice collaborator sesuai keputusan pimpinan KPK no 571/01-55/05/2016 tanggal 16 Mei 2016,” ia menambahkan.

Dalam keputusan tersebut, apabila Abdul tidak membayar denda, maka akan dikenakan hukuman kurungan tambahan selama lima bulan. Jaksa juga menuntut agar merampas uang sebesar SGD 10.000 dan beberapa barang bukti untuk perkara lain.

Menanggapi vonisnya, Abdul dan kuasa hukum menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home