Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 21:10 WIB | Senin, 07 Desember 2015

Permendag 87 Banjir Kritik, Mendag: akan Saya Revisi

Menteri Perdagangan, Thomas T. Lembong, memberikan paparan dalam acara Apindo CEO Gathering di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (7/12). (Foto: kemendag.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Peraturan Menteri Perdagangan No.87/M-DAG/PER/10/2015 yang mengatur tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dihujani banyak protes dari beberapa kalangan pengusaha hingga Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Seiring dengan banyaknya kritik dan saran yang masuk, Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong berjanji akan meninjau ulang dan merevisinya.

“Jadi kita sedang menyiapkan Permendag baru, yang bisa membenahi khusus aspek operasional untuk importir produsen, supaya dia bisa tetap mengimpor barang jadi juga,” kata dia dalam tanya jawab dengan pengusaha di JS Luwansa Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, hari Senin (7/12).

Dalam permendag tersebut, lanjut dia, pihaknya akan berfokus pada aspek importir produsen yang dilarang melakukan impor barang jadi. Namun, aturan itu akan diatur jangka waktunya bagi importir produsen untuk melakukan impor barang jadi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi importir produsen akan terus-terusan mengimpor barang jadi.

“Kayaknya akan lebih diatur jangka waktunya. Nggak bisa terus-terusan. Harus bisa lebih jelas. Kalau tes pasar kan nggak bisa terus-terusan. Harus ada periodenya,” kata Tom.

Permendag 87 Tak Sejalan Tumbuhkan Industri

Dalam kesempatan yang lain, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Produsen Sepatu Indonesia Harijanto mengungkapkan Permendag 87 ini memiliki dampak tersendiri bagi sektor industri. Menurutnya, pengusaha akan lebih memilih berdagang daripada membangun industri.

“Kalau diizinkan untuk mengimpor barang jadi kan sebenarnya orang jadi pilih dagang daripada membangun industri. Akibatnya tidak menyerap tenaga kerja lebih banyak. Kita inginnya Permendag itu harus direvisi kembali seperti dulu jadi produsen itu tidak diizinkan impor barang jadi. Jadi bisa menciptakan proses produksi di Indonesia,” kata dia usai melakukan konferensi pers terkait Laporan Desk Khsusus Investasi Tekstil dan Sepatu di Kantor BKPM Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, hari Kamis (3/12).

Permendag 87 ini juga diprotes keras oleh Direktur Utama PT Mustika Ratu Putri Wardani karena Kemendag tidak memberlakukan sistem verifikasi untuk produk kosmetik.

Dia menilai, upaya yang dilakukan pemerintah ini lebih mendukung importir dibandingkan dengan produsen kosmetik dalam negeri. Putri khawatir, barang-barang kosmetik ilegal akan makin marak beredar di Indonesia dan mengancam keberlangsungan produsen kosmetik dalam negeri.

“Yang untuk verifikasi kosmetik dikecualikan, Pak Tom kami minta untuk dikembalikan seperti semula,” kata Putri.

Dengan banyaknya kritik dan masukan dari para pengusaha khususnya produsen, Mendag berjanji akan meninjau ulang bahkan merevisi Permendag 87 tersebut.

“Akan kami pertimbangkan,” kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home